SUMBARKITA.ID — Modus penipuan APK lewat WhatsApp yang dulu sempat ramai kini muncul lagi. Jika dulu menyaru sebagai surat undangan, resi pengiriman, dan sebagainya, kini APK-nya menyaru sebagai surat tilang.
Dalam screenshot gambar beredar, terlihat APK tersebut dikirimkan bersama dengan chat yang mengaku dari kepolisian dan menyebut adanya pelanggaran dan meminta membuka aplikasi untuk melihat surat tilangnya.
“Selamat siang pak/ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, Silakan Buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat.”
Dalam chat tersebut disertakan file bernama Surat Tilang-1.0.apk yang berukuran 8,5 MB.
Menurut pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya, modus ini persis sama dengan modus penipuan APK yang pernah ramai, namun dengan tema berbeda. Tujuan utama dari penyebaran APK ini adalah untuk mendapat akses ke SMS ponsel korbannya
“Ini merupakan variasi dari APK pencuri SMS yg tujuannya untuk mencuri SMS korbannya dan memforward ke aplikasi lain seperti Telegram,” jelas Alfons.
“Jika aplikasi ini di jalankan pada perangkat korbannya maka ia akan meneruskan semua SMS dari perangkat korban dan hal ini sangat berbahaya jika nomor ponsel tersebut digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking,” tambahnya.
Hal ini bisa menyebabkan pembobolan dana mobile banking si korbannya. Selain itu, modus ini juga bisa dipakai untuk mencuri akses SMS agar bisa membajak akun WhatsApp si korban.