Sumbarkita – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali menggelar sidang terhadap aduan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Surya Utama atau Uya Kuya (PAN), dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (PAN).
Dari hasil sidang yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025), MKD DPR memutuskan tiga dari lima anggota nonaktif tersebut bersalah. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah.
“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan.
“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” lanjut Adang.
Berdasarkan putusan itu, kelima anggota DPR nonaktif lolos dari sanksi pemecatan. Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan dapat aktif kembali sebagai anggota DPR, sementara tiga lainnya tetap menjalani masa nonaktif sesuai ketentuan hukuman.
Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Hendro Purnomo selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni selama enam bulan.
“Ketiganya terbukti langgar kode etik DPR. Sanksi berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP masing-masing,” tegas Adang.
Latar Belakang Aduan
Dalam sidang sebelumnya, Senin (3/11/2025), Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam memaparkan kronologi aduan terhadap kelima anggota DPR nonaktif tersebut.
















