Selasa, 11 November 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri pelantikan Badan Pengurus Cabang HIPMI Kota Padang Periode 2025–2028 di Grand Basko Hotel Padang pada Senin (10/11/2025). Foto: Pemko Padang

Wali Kota Padang Ajak HIPMI Dukung Program Unggulan Rumah Wirausaha

Senin, 10 November 2025 | 21:02 WIB
Home Nasional

MKD DPR Putuskan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah Langgar Etik

RedaksiOleh : Redaksi
Rabu, 05 November 2025 | 14:12 WIB
in Nasional
Tangkap layar sidang aduan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (5/11/2025).

Tangkap layar sidang aduan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (5/11/2025).


Sumbarkita – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali menggelar sidang terhadap aduan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Surya Utama atau Uya Kuya (PAN), dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (PAN).

Dari hasil sidang yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025), MKD DPR memutuskan tiga dari lima anggota nonaktif tersebut bersalah. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan.

“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” lanjut Adang.

BACAJUGA

BPS Catat 7,46 Juta Pengangguran per Agustus 2025

Harapan Pensiunan ASN Pupus, Tak Ada Kabar Kenaikan Gaji di 2025

Berdasarkan putusan itu, kelima anggota DPR nonaktif lolos dari sanksi pemecatan. Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan dapat aktif kembali sebagai anggota DPR, sementara tiga lainnya tetap menjalani masa nonaktif sesuai ketentuan hukuman.

Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Hendro Purnomo selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni selama enam bulan.

“Ketiganya terbukti langgar kode etik DPR. Sanksi berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP masing-masing,” tegas Adang.

Latar Belakang Aduan

Dalam sidang sebelumnya, Senin (3/11/2025), Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam memaparkan kronologi aduan terhadap kelima anggota DPR nonaktif tersebut.


12Next
TOPIK Adies KadirAhmad SahroniDPR RIEko Patriokode etik DPRMKD DPRNafa UrbachPelanggaran Etikpolitik nasionalSenayanUya Kuya

Baca Juga

Pengangguran di Indonesia Capai 8,75 Juta Orang

BPS Catat 7,46 Juta Pengangguran per Agustus 2025

Rabu, 05 November 2025 | 12:57 WIB
Gaji PPPK Guru di Solok Selatan Telat Dibayarkan, Ini Penyebabnya

Harapan Pensiunan ASN Pupus, Tak Ada Kabar Kenaikan Gaji di 2025

Sabtu, 01 November 2025 | 12:04 WIB
Solok Selatan

Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:53 WIB
Kini Umrah Bisa Mandiri, Pelaku Travel Syariah Kaget dan Khawatir Ekosistem Runtuh

Kini Umrah Bisa Mandiri, Pelaku Travel Syariah Kaget dan Khawatir Ekosistem Runtuh

Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Berlaku Hari Ini, Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi hingga 20 Persen

Berlaku Hari Ini, Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi hingga 20 Persen

Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Belanja Daerah Lambat, Purbaya: Uang Bukan Masalah, Eksekusinya yang Lemot

Belanja Daerah Lambat, Purbaya: Uang Bukan Masalah, Eksekusinya yang Lemot

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Seorang Karyawan Bank BUMN di Pasaman Barat Diduga Perkosa Bocah 8 Tahun

    Seorang Karyawan Bank BUMN di Pasaman Barat Diduga Perkosa Bocah 8 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilaporkan Hilang, Gadis Padang Pariaman Ditemukan di Agam, Pergi dengan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri KCP Pasaman Barat Bantah Terduga Pencabul Bocah sebagai Karyawannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk Ngamar, 5 Pasangan Tanpa Ikatan Resmi Diamankan di Penginapan Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Hari Tak Pulang, Warga Padang Pariaman Ditemukan di Pinggir Sungai, Tubuh Lemah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Gudang Arsip PLN Sumbar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

Gudang Arsip PLN Sumbar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

Selasa, 11 November 2025 | 10:49 WIB
Pemko Bukittinggi Luncurkan Logo dan Maskot MTQ Sumbar 2025

Pemko Bukittinggi Luncurkan Logo dan Maskot MTQ Sumbar 2025

Selasa, 11 November 2025 | 10:22 WIB
Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi untuk 1.035 Calon PPPK Paruh Waktu

Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi untuk 1.035 Calon PPPK Paruh Waktu

Selasa, 11 November 2025 | 09:49 WIB
Keluarga Korban Penusukan hingga Tewas di Padang Pariaman Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Keluarga Korban Penusukan hingga Tewas di Padang Pariaman Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Selasa, 11 November 2025 | 09:12 WIB
BMKG: Seluruh Wilayah Padang Diprediksi Hujan Ringan Hari Ini

BMKG: Seluruh Wilayah Padang Diprediksi Hujan Ringan Hari Ini

Selasa, 11 November 2025 | 08:23 WIB

Next Post
Ribuan Guru di Pariaman Akan Meriahkan Jalan Santai HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

Ribuan Guru di Pariaman Akan Meriahkan Jalan Santai HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id