Selasa, 17 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Miris, Terdakwa Pencabulan Remaja Disabilitas di Padang Pariaman Divonis 10 Bulan, Tuntutan 15 Tahun

Rendi Hakimi SadriOleh : Rendi Hakimi Sadri
Selasa, 17 Februari 2026 | 20:36 WIB
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi palu hakim (Foto: iStock)

Ilustrasi palu hakim (Foto: iStock)


Sumbarkita – Putusan Pengadilan Negeri Pariaman terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berkebutuhan khusus di Nagari Tapakih Padang Pariaman, memicu kekecewaan dari pihak korban. Dalam sidang terbuka pada Senin (9/2/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada S alias BY.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat kepada anak untuk melakukan persetubuhan” sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Majelis hakim yang terdiri dari Dewi Yanti, selaku Ketua Majelis, serta Fadilla Kurnia Putri, dan Gustia Wulandari, sebagai hakim anggota, menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 bulan. Denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana. Terdakwa tetap ditahan.

BACAJUGA

Cuma Simpan Sabu-Sabu 0,08 Gram, Pemuda di Limapuluh Kota Terancam Hukuman 12 Tahun

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan terdakwa ditetapkan untuk dimusnahkan.

Tuntutan Jaksa: 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan, antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan. Merusak masa depan anak korban. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Jaksa juga menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Namun dalam putusan, majelis hakim memilih dakwaan alternatif kedua, sehingga hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan. Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum banding. Langkah ini diambil karena vonis dinilai belum mencerminkan tuntutan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Kuasa Hukum Korban: “Ini Melukai Rasa Keadilan”

Kuasa hukum korban, Yohanas Permana, menyatakan kekecewaannya atas vonis tersebut. Ia menilai hukuman 10 bulan penjara tidak sebanding dengan dampak psikologis yang dialami korban.

“Kami sangat menghormati proses persidangan. Namun secara objektif, putusan ini jauh dari rasa keadilan bagi korban, yang merupakan anak berkebutuhan khusus dan mengalami trauma mendalam,” ujar Yohanas kepada Sumbarkita, Selasa (17/2).


12Next
TOPIK jaksa bandingKasus AsusilaKekerasan Seksualkorban berkebutuhan khususkuasa hukum korbanNagari TapakihPadang Pariamanpelecehan seksual anakPerlindungan AnakPN Pariamanputusan hakimUU Perlindungan Anakvonis 10 bulanYohanas Permana

Baca Juga

Cuma Simpan Sabu-Sabu 0,08 Gram, Pemuda di Limapuluh Kota Terancam Hukuman 12 Tahun

Cuma Simpan Sabu-Sabu 0,08 Gram, Pemuda di Limapuluh Kota Terancam Hukuman 12 Tahun

Senin, 16 Maret 2026 | 17:59 WIB
Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

Minggu, 15 Maret 2026 | 18:16 WIB
Bobol Kos Mahasiswa, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Bobol Kos Mahasiswa, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 21:20 WIB
Korban Pencabulan di Padang Pariaman Tinggalkan Kampung, Tak Tahan Tekanan Setelah Kasus Viral

Perkembangan Kasus Ayah di Padang Pariaman yang Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 19:30 WIB
Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:03 WIB
Tangkap Pengedar Narkoba di Solok, Polisi Sita 19 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar Narkoba di Solok, Polisi Sita 19 Paket Sabu-Sabu

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:49 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Masuk Jurang di Sumsel, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka-Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Bus Asal Sumbar Bawa 36 Penumpang Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Gudang Gas di Pasaman Barat Terbakar, Tabung Gas Meledak, Kaki Warga Terbakar

Gudang Gas di Pasaman Barat Terbakar, Tabung Gas Meledak, Kaki Warga Terbakar

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:49 WIB
THR, Gelar Griya, dan Wajah Sosial Lebaran Indonesia

THR, Gelar Griya, dan Wajah Sosial Lebaran Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:00 WIB
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sumbar Juara Favorit di Ajang Dai Cahaya Muda Indonesia

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sumbar Juara Favorit di Ajang Dai Cahaya Muda Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB
Sepanjang 2026, Tiga Orang Tewas di Perlintasan Kereta Api di Padang

Sepanjang 2026, Tiga Orang Tewas di Perlintasan Kereta Api di Padang

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:00 WIB
Haru, Udin Remaja Tunarungu di Padang Pariaman Akhirnya Bisa Mendengar Berkat Bantuan Pemkab

Haru, Udin Remaja Tunarungu di Padang Pariaman Akhirnya Bisa Mendengar Berkat Bantuan Pemkab

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:00 WIB
Next Post
Kecelakaan di Jalan Padang-Bukitinggi, Satu Orang Terkapar

Kecelakaan di Jalan Padang-Bukitinggi, Satu Orang Terkapar

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id