Sumbarkita – Petani berinisial MS (55) ditangkap polisi di rumahnya di Jorong Batu Manjulur Barat, Nagari Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, Sijunjung, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan karena ia kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 1,9 gram.
Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu-sabu dan alat bukti lainnya. Ia seorang petani di daerah tersebut,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan beberapa plastik klip berisi sabu-sabu sekitar 1,9 gram, satu unit timbangan digital, tiga pack plastik klip kosong, satu dompet kecil berwarna merah, satu set alat hisap (bong), serta satu korek api gas berwarna kuning.
“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka,” kata Syafwal.
Ia menambahkan, kepada petugas, MS mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.














