Pesisir Selatan – Dua pria di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ditangkap polisi atas laporan penyalahgunaan narkoba.
Pelaku inisial R (27) dan YW (33) merupakan warga Kampung Air Haji, Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Kedua pelaku diringkus Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan pada Rabu, (10/1).
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, penangkapan pelaku AR berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Air Haji, Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal sapu jagat dipimpin Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Marihot Sibarani, melakukan pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara melakukan pemesanan sabu kepada AR seharga Rp 250.000.
Pelaku ternyata menyanggupi pembelian tersebut dan menjanjikan transaksi di sebuah tempat di kawasan tersebut.
“Salah satu anggota menuju lokasi yang sudah dijanjikan tersebut dan langsung mengamankan AR. Penggeledahan dilakukan dihadapan sejumlah saksi,” ujar Iptu Riki Yovrizal dikutip keterangannya, Kamis (11/1).
Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu. Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang inisial YW.













