Sumbarkita — Polisi menangkap pria pemilik sabu-sabu di sebuah rumah di Jorong Guguk Tinggi, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Sijunjung, pada Selasa (21/10) sekitar pukul 23:30 WIB.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal. Ia mengatakan bahwa pria itu berinisial MP (38), wiraswasta, warga Jorong Koto Guguak, Nagari Guguk.
Pihaknya menangkap MP setelah mendapatkan informasi
Pada Selasa (21/10) sekitar pukul 23.20 WIB dari warga bahwa di Jorong Koto Guguak sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
“Polisi mencurigai seorang pria yang melakukan hal mencurigakan di sebuah rumah. Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB polisi menangkap pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial MP,” ujar Syafwal pada Rabu (22/10).
Pihaknya kemudian menggeledah MP, yang disaksikan oleh warga setempat. Pihaknya menemukan tiga paket sabu-sabu dalam plastik klip bening berukuran menengah dalam saku celana dan tas MP.
“Setelah ditimbang, berat ketiga paket itu 4,68 gram,” tutur Syafwal.
Syafwal mengatakan bahwa MP mengakui sabu-sabu itu miliknya.
Pihaknya kemudian membawa MP beserta barang bukti ke Markas Polres Sijunjung. Pihaknya menjerat MP dengan asal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Syafwal, MP terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahuh.












