Sijunjung – Sepanjang 2023, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung berhasil menyelamatkan miliaran rupiah uang negara. Uang tersebut berasal dari kasus korupsi dan sejumlah kasus lainnya.
Kepala Kejari Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto mengatakan, Bidang Pidsus melakukan penyelidikan 2 perkara, penyidikan 3 kasus, prapenuntutan 4 kasus, penuntutan 8 kasus dan mengeksekusi 8 kasus.
“Uang negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp1,237 miliar,” kata Adi Nuryadin Sucipto, Selasa (2/1).
Uang tersebut diantaranya berasal dari dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNag) di Nagari Silokek dan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan penyewaan alat berat di UPTD Alat Berat pada Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung.
Kemudian, berasal dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan rumah susun untuk ASN/Pekerja di Kabupaten Sijunjung.
Selanjutnya, berasal dari dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolahan dana pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Wilayah V Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat.
“Seterusnya, berasal dari dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan belanja di Rumah Dinas Ketua DPRD Sijunjung periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2022,” ungkap.
Kasus lainnya terkait korupsi yang diungkap Kejari Sijunjung yakni dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum oleh Pemerintah Nagari Timbulun dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari di tahun 2016 dan tahun 2017.
“Selanjutnya, penyimpangan dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 24 Aie Angek Sijunjung,” imbuhnya.