Selasa, 17 Februari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Menteri Kehutanan Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera, Dilarang Dijual

Juni Fitra YentiOleh : Juni Fitra Yenti
Sabtu, 17 Januari 2026 | 08:50 WIB
in Nasional
Kayu gelondongan pascabanjir di Padang

Kayu gelondongan pascabanjir di Padang


Sumbarkita – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan kayu hanyut yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sepanjang tidak digunakan untuk kepentingan komersial. Pemanfaatan tersebut dibatasi khusus untuk penanganan darurat bencana dan pemulihan pascabencana.

Hal itu disampaikan Raja Juli saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026). Ia menjelaskan Kementerian Kehutanan telah menerbitkan kebijakan khusus terkait pemanfaatan kayu hanyut akibat bencana banjir.

“Menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah mengatur beberapa kebijakan, salah satunya menerbitkan surat edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabanjir,” kata Raja Juli.

Dalam aturan tersebut, pemanfaatan kayu hanya diperbolehkan untuk penanganan bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Pemerintah mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut sebagai bantuan material bagi warga terdampak, dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan keselamatan.

BACAJUGA

Link Live Streaming Sidang Isbat 2026, Pengumuman Awal Puasa Ramadan 1447 H

Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Jambi Dibuka, Ada Rute ke Sumbar, Ini Cara Daftarnya

“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” tegasnya.

Untuk memperkuat regulasi tersebut, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.

 


TOPIK Banjir SumateraDPR RIKayu hanyutKementerian KehutananKomisi IV DPRPascabanjirPBPHpemulihan pascabencanapenanganan bencanapenegakan hukum kehutananRaja Juli Antonirehabilitasi bencanaSatgas PKH

Baca Juga

Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Syawal April 2024, Dianjurkan Bagi Umat Muslim

Link Live Streaming Sidang Isbat 2026, Pengumuman Awal Puasa Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:15 WIB
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 dari BUMN

Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Jambi Dibuka, Ada Rute ke Sumbar, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:24 WIB
Keutamaan Puasa Arafah di Hari ke-9 Dzulhijjah, Dapat Menghapus Dosa Selama Dua Tahun

Awal Ramadan 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 18 Februari, Kemenag Prediksi 19

Selasa, 17 Februari 2026 | 15:49 WIB
21 Titik Pemantauan Hilal di Sumbar Hari Ini Minggu, 10 Maret 2024 Penentuan 1 Puasa Ramadhan 1445 H

Sidang Isbat Awal Puasa 2026 Digelar Besok Mulai Pukul 16.00 WIB, Ini Jadwal dan Tahapannya

Senin, 16 Februari 2026 | 18:31 WIB
BRIN Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari, Hilal Dipantau di 15 Titik Sumbar Termasuk Padang

Senin, 16 Februari 2026 | 15:04 WIB
Ribuan Masyarakat Miskin di Pesisir Selatan Terjebak Tunggakkan BPJS Pasisia Rancak, Pemda Diminta Tanggung Jawab

11 Juta BPJS PBI Dinonaktifkan, Mensos Prioritaskan Reaktivasi untuk Penyakit Kronis Rampung April 2026

Senin, 16 Februari 2026 | 07:00 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamit Merantau ke Jawa, Pemuda Asal Sumbar Ditemukan Jadi Kerangka di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masalah Pengisian BBM Subsidi, Bus Alhijrah Tanggapi Klarifikasi SPBU Tarusan Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Rumah dan di Depan Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pencabulan di Padang Pariaman Tinggalkan Kampung, Tak Tahan Tekanan Setelah Kasus Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:18 WIB
Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Syawal April 2024, Dianjurkan Bagi Umat Muslim

Link Live Streaming Sidang Isbat 2026, Pengumuman Awal Puasa Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:15 WIB
Muhammadiyah Jelaskan Dasar Penetapan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari

Muhammadiyah Jelaskan Dasar Penetapan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:02 WIB
Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:58 WIB
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 dari BUMN

Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Jambi Dibuka, Ada Rute ke Sumbar, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:24 WIB
Next Post
Galodo Kembali Terjang Solok, Listrik Padam dan Jalan Hanyut

Mendagri Optimistis Sumbar Pulih dari Banjir dan Longsor Sebelum Ramadan

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id