Oleh: Fathma Anggraita*
Indonesia pada 2026 kembali memperlihatkan wajah yang paradoksal. Di satu sisi, berbagai indikator menunjukkan stabilitas yang patut diapresiasi. Pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5 persen (2025–2026), sementara Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) mencapai 77,89 (2025) dengan tingkat toleransi yang sangat tinggi pada angka 88,82 (2025). Namun di sisi lain, ada satu data yang tidak boleh diabaikan: dimensi kebersamaan hanya berada pada kisaran 65,49 (2025).
Angka itu menyimpan pesan penting. Indonesia tampak rukun, tetapi tidak sepenuhnya terhubung. Kita hidup dalam ruang kebangsaan yang sama, tetapi tidak selalu berada dalam percakapan sosial yang sama. Di sinilah letak ketegangan halus yang kian relevan untuk dibaca ulang melalui lensa Bhinneka Tunggal Ika.
Polarisasi di Indonesia hari ini tidak mengambil bentuk konflik terbuka yang dramatis. Ia lebih banyak bekerja secara senyap, melalui cara kita mengonsumsi informasi, membentuk opini, dan menilai kelompok lain. Cass Sunstein (2017) menjelaskan bahwa dalam kondisi group polarization, kelompok yang homogen cenderung memperkuat keyakinannya sendiri hingga bergerak ke posisi yang semakin ekstrem.
Fenomena ini semakin kuat dalam ruang digital. Media sosial yang semula diharapkan menjadi ruang pertemuan gagasan, justru kerap berubah menjadi ruang penguatan pandangan yang sudah ada. Algoritma bekerja berdasarkan keterlibatan, bukan keseimbangan. Akibatnya, masyarakat tidak hanya berbeda pendapat, tetapi mulai hidup dalam ruang informasi yang berbeda.
Manuel Castells (2010) menyebut masyarakat modern sebagai network society yang menempatkan kekuasaan informasi tersebar dalam jaringan. Namun, jaringan ini tidak otomatis menyatukan; ia juga dapat memisahkan ketika tidak disertai ruang dialog yang sehat.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pada dasarnya merupakan gagasan integrasi sosial yang sangat maju. Ia tidak menuntut keseragaman, tetapi mengandaikan kemampuan mengelola perbedaan dalam satu ruang kebangsaan yang sama.
Namun, Anthony Giddens (1991) dalam teori modernity and reflexivity mengingatkan bahwa masyarakat modern ditandai oleh perubahan identitas yang terus-menerus dibentuk ulang oleh arus informasi dan interaksi sosial. Identitas menjadi lebih cair, tetapi sekaligus lebih rentan terhadap fragmentasi.
Dalam konteks Indonesia, situasi ini diperkuat oleh tiga tekanan utama. Pertama, menguatnya politik identitas dalam berbagai ruang sosial. Kedua, cepatnya penyebaran disinformasi digital yang sering kali melampaui kemampuan klarifikasi publik. Ketiga, ketimpangan sosial-ekonomi yang masih terasa, meskipun pertumbuhan ekonomi stabil di kisaran 5 persen (2025–2026). Thomas Piketty (2014) menegaskan bahwa ketimpangan yang tidak dikelola dengan baik bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga sumber ketegangan sosial jangka panjang.














