Kamis, 20 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Artikel & Opini

Menimbang Zakat sebagai “Tax Credit”

Oleh : Redaksi
Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:34 WIB
in Artikel & Opini
Ilustrasi seorang warga menerima zakat. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi seorang warga menerima zakat. Ilustrasi: Gemini AI


Oleh: Dr. Eko Setiobudi*

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan agar pemerintah melakukan perubahan skema kebijakan terkait zakat yang dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi, bisa diakui sebagai pengurang kewajiban pajak (tax credit), bukan sebagai pengurang penghasilan bruto (tax deduction) sebagaimana yang terjadi saat ini.

Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) KH Cholil Nafis dalam Kongres Umat Islam VIII di Jakarta.

Dalam penjelasannya, MUI melihat bahwa selama ini umat Islam tetap harus membayar pajak atas penghasilannya, sementara pada saat yang sama juga memiliki kewajiban menunaikan zakat. MUI berpandangan dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, terutama dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Karena itu, MUI menilai sudah saatnya zakat memperoleh perlakuan yang setara dengan pajak dalam sistem fiskal.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni UU Pajak Penghasilan, PP Nomor 60 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114 Tahun 2025, menyebutkan bahwa zakat atas penghasilan atau sumbangan keagamaan yang wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan senada juga terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 22, yang menyebutkan bahwa zakat yang dibayar lewat lembaga resmi mengurangi Penghasilan Kena Pajak.

BACAJUGA

Menyimpan Air Hari Ini untuk Menghadapi Kemarau Sumatera Barat

Sumbar Teacher Summit 2026, Simbol Guru-Guru Haus Validasi Media Sosial

Artinya, berangkat dari usulan MUI tersebut, dibutuhkan regulasi baru yang mengatur tentang zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi, dapat menjadi pengurang zakat (tax credit). Tentu jalannya cukup panjang, baik menyangkut kajian akademik, pembuatan dan pembahasan mengenai peraturannya, sampai dengan sosialisasi dan implementasinya.

Pemerintah harus mendengar dan memperhatikan aspirasi tersebut. Sebab hal ini merupakan bagian dari upaya mendorong akselerasi pembangunan melalui dua pilar, yakni pajak dan zakat.

Dari sisi pengertian, zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut dikenakan kepada setiap muslim yang masuk dalam kriteria syarat wajib zakat, yakni merdeka, muslim, baligh, berakal, harta yang wajib dizakati mencapai nisab, sampai pada batas haul atau satu tahun dalam hitungan Hijriah (kecuali tanaman karena zakatnya wajib dikeluarkan setiap panen), harta dimiliki sepenuhnya, harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan pokok, dan tidak menanggung utang besar yang melebihi nilai hartanya.

Adapun landasan kewajiban membayar zakat bisa dilihat dalam Alquran dan Hadis, di antaranya terdapat dalam ayat 43 surat Al-Baqarah, ayat 103 surat At-Taubah, dan ayat 141 surat Al-An’am.


123Next
TOPIK APBNBadan Amil Zakat NasionalBaznasDewan Syariah NasionalDirektorat Jenderal PajakDr Eko SetiobudiDSN MUIekonomi syariahfiskal IndonesiaKebijakan FiskalKebijakan Pajakkebijakan zakatKementerian Keuangankesejahteraan masyarakatKH Cholil NafisKongres Umat Islam VIIILAZlembaga amil zakatMajelis Ulama IndonesiaMUIMUI DigitalMustahikOPZOrganisasi Pengelola Zakatpajak dan zakatpembangunan nasionalpengentasan kemiskinanPMK Nomor 114 Tahun 2025potensi zakat IndonesiaPP Nomor 60 Tahun 2010Prabowo Subiantoreformasi pajakregulasi zakattax credit zakattax deduction zakatusulan MUIUU Pajak PenghasilanUU Pengelolaan ZakatZakat FitrahZakat Malzakat pengurang pajakzakat pengurang penghasilan brutozakat profesizakat sebagai tax credit

Baca Juga

Menyimpan Air Hari Ini untuk Menghadapi Kemarau Sumatera Barat

Menyimpan Air Hari Ini untuk Menghadapi Kemarau Sumatera Barat

Senin, 17 Agustus 2026 | 07:30 WIB
Sumbar Teacher Summit 2026, Simbol Guru-Guru Haus Validasi Media Sosial

Sumbar Teacher Summit 2026, Simbol Guru-Guru Haus Validasi Media Sosial

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:33 WIB
Ketika Viralisme Menggeser Penjaga Gerbang Demokrasi

Ketika Viralisme Menggeser Penjaga Gerbang Demokrasi

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Menakar Calon Wali Nagari melalui Filosofi Ki Hajar Dewantara

Menakar Calon Wali Nagari melalui Filosofi Ki Hajar Dewantara

Rabu, 29 Juli 2026 | 10:09 WIB
MBG dan Rp1 Triliun yang Mengusik Kepercayaan Publik

Ketika Bullying Meledak Menjadi Bom

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:30 WIB
Hari ini Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Naik ke Rp18.126

Hari ini Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Naik ke Rp18.126

Senin, 13 Juli 2026 | 14:03 WIB
Next Post
Pemko Padang Matangkan Persiapan Hari Jadi Kota ke-357, Maigus Tinjau Sejumlah Venue

Pemko Padang Matangkan Persiapan Hari Jadi Kota ke-357, Maigus Tinjau Sejumlah Venue

#TERPOPULER

  • Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

    Pratu Rizki Kurniawan Gugur Ditembak OPM di Papua Saat Hari Kemerdekaan, Keluarga Siapkan Pemakaman di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota Ditangkap, Dapat Barang dari Ayahnya di Lapas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Detik-Detik Pemuda di Pasaman Baku Hantam di Atas Jembatan, Terekam Video

Detik-Detik Pemuda di Pasaman Baku Hantam di Atas Jembatan, Terekam Video

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:05 WIB
DPRD Sumbar Raih Peringkat IV Terbaik Nasional JDIH 2026

DPRD Sumbar Raih Peringkat IV Terbaik Nasional JDIH 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:00 WIB
Berenang Setelah Perpisahan KKN, Mahasiswa ISI Padangpanjang Hilang di Pesisir Selatan

Berenang Setelah Perpisahan KKN, Mahasiswa ISI Padangpanjang Hilang di Pesisir Selatan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:41 WIB
Jenazah Pratu Rizki Kurniawan Disambut Tangis Keluarga di Pesisir Selatan, Warga Beri Penghormatan di Sepanjang Jalan

Jenazah Pratu Rizki Kurniawan Disambut Tangis Keluarga di Pesisir Selatan, Warga Beri Penghormatan di Sepanjang Jalan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:53 WIB
Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id