Oleh: Dr. Eko Setiobudi*
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan agar pemerintah melakukan perubahan skema kebijakan terkait zakat yang dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi, bisa diakui sebagai pengurang kewajiban pajak (tax credit), bukan sebagai pengurang penghasilan bruto (tax deduction) sebagaimana yang terjadi saat ini.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) KH Cholil Nafis dalam Kongres Umat Islam VIII di Jakarta.
Dalam penjelasannya, MUI melihat bahwa selama ini umat Islam tetap harus membayar pajak atas penghasilannya, sementara pada saat yang sama juga memiliki kewajiban menunaikan zakat. MUI berpandangan dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, terutama dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Karena itu, MUI menilai sudah saatnya zakat memperoleh perlakuan yang setara dengan pajak dalam sistem fiskal.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni UU Pajak Penghasilan, PP Nomor 60 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114 Tahun 2025, menyebutkan bahwa zakat atas penghasilan atau sumbangan keagamaan yang wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan senada juga terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 22, yang menyebutkan bahwa zakat yang dibayar lewat lembaga resmi mengurangi Penghasilan Kena Pajak.
Artinya, berangkat dari usulan MUI tersebut, dibutuhkan regulasi baru yang mengatur tentang zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi, dapat menjadi pengurang zakat (tax credit). Tentu jalannya cukup panjang, baik menyangkut kajian akademik, pembuatan dan pembahasan mengenai peraturannya, sampai dengan sosialisasi dan implementasinya.
Pemerintah harus mendengar dan memperhatikan aspirasi tersebut. Sebab hal ini merupakan bagian dari upaya mendorong akselerasi pembangunan melalui dua pilar, yakni pajak dan zakat.
Dari sisi pengertian, zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut dikenakan kepada setiap muslim yang masuk dalam kriteria syarat wajib zakat, yakni merdeka, muslim, baligh, berakal, harta yang wajib dizakati mencapai nisab, sampai pada batas haul atau satu tahun dalam hitungan Hijriah (kecuali tanaman karena zakatnya wajib dikeluarkan setiap panen), harta dimiliki sepenuhnya, harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan pokok, dan tidak menanggung utang besar yang melebihi nilai hartanya.
Adapun landasan kewajiban membayar zakat bisa dilihat dalam Alquran dan Hadis, di antaranya terdapat dalam ayat 43 surat Al-Baqarah, ayat 103 surat At-Taubah, dan ayat 141 surat Al-An’am.














