Oleh Musfi Yendra*
Keterbukaan informasi publik sejatinya bukan sekadar soal memenuhi kewajiban hukum, melainkan juga tentang bagaimana negara membangun hubungan yang sehat dengan masyarakat. Pada era ketika publik semakin kritis dan akses informasi semakin mudah, transparansi telah menjadi salah satu ukuran penting dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan.
Karena itu, tema Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Sumatera Barat Tahun 2026, “Membangun Budaya Transparansi: dari Kepatuhan Menuju Kebutuhan” hadir sebagai refleksi sekaligus arah baru dalam penguatan keterbukaan informasi di daerah.
Selama hampir dua dekade sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan, banyak badan publik yang telah berupaya memenuhi berbagai kewajiban yang diatur dalam regulasi tersebut.
Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyediaan daftar informasi publik, pengembangan situs, hingga pelayanan permohonan informasi telah menjadi bagian dari aktivitas rutin banyak lembaga. Namun, harus diakui bahwa dalam praktiknya masih terdapat badan publik yang menjalankan keterbukaan informasi sebatas memenuhi tuntutan aturan, menghindari sengketa informasi, atau memperoleh nilai baik dalam monitoring dan evaluasi. Transparansi masih dipahami sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan, belum sepenuhnya menjadi kebutuhan organisasi.
Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat Tahun 2025 memperlihatkan gambaran yang cukup jelas mengenai kondisi tersebut. Dari sebelas kategori badan publik yang dinilai, sebanyak 101 badan publik berhasil memperoleh predikat Informatif.
Capaian itu menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya keterbukaan informasi terus berkembang. Sejumlah organisasi perangkat daerah, pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, lembaga yudikatif, penyelenggara pemilu, hingga Badan Pusat Statistik mampu menunjukkan komitmen yang kuat dalam menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Keberhasilan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa keterbukaan informasi mulai menjadi bagian dari tata kelola kelembagaan.
Namun, data yang sama juga memperlihatkan tantangan yang tidak kecil. Masih banyak badan publik yang berada pada kategori Kurang Informatif bahkan Tidak Informatif. Di sektor pendidikan, misalnya, hanya satu perguruan tinggi dari 22 perguruan tinggi yang dinilai berhasil meraih predikat Informatif. Dari 86 sekolah yang mengikuti penilaian, hanya tiga yang mencapai kategori tersebut. Pada kategori BUMD dan BUMNag, hanya satu badan usaha yang memperoleh predikat Informatif. Fakta ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang keterbukaan informasi belum tumbuh secara merata di seluruh sektor pelayanan publik.













