Minggu, 18 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Melanggar Protokol Kesehatan akan Kena KUHP, Wakapolri: Siap-siap Dipenjara!

Oleh : Hendra Murcy Tania
Minggu, 13 September 2020 | 13:15
in Nasional

SUMBARKITA.ID — Ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 membuat Polri akan bertindak tegas.

Polri bakal menggunakan KUHP untuk menjerat pelanggar protokol Covid-19. Dengan menggunakan KUHP, maka pelanggar Covid-19 harus siap-siap dipenjara.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menyatakan langkah ini akan ditempuh bila hukuman denda, kerja sosial, administrasi, hingga pencabutan izin dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol COVID-19, tidak efektif mendisiplinkan masyarakat.

Komjen Gatot mengatakan bahwa Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

“Nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU,” ujar Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga :  Korban Tewas Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 TNI AD, 9 Warga Sipil

Hal ini dikemukakan mantan Kapolda Metro Jaya itu dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia, Sabtu (12/9/2020).

Jenderal bintang tiga kelahiran Solok, Sumatera Barat ini juga melaporkan rencananya ini kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan telah diketahui Menko Polhukam Mahfud MD.

“Kami laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” ungkap Gatot.

Mantan Wakapolda Sulawesi Selatan ini menyebutkan, langkah pertama dalam mendisiplinkan masyarakat dilakukan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Bila itu belum cukup, penerapan UU terpaksa dilakukan.

Baca Juga :  Ledakan Amunisi di Garut, Sejumlah Anggota TNI Tewas

“Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan dilakukan. Walaupun kita (polisi) paham bahwa penegakan ini adalah ‘ultimum remedium’. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19,” jelasnya.

Ada tiga UU yang akan dipakai Polri dalam mendisiplinkan warga, yakni KUHP, UU Karantina Kesehatan, hingga UU Wabah Penyakit Menular.

“Kalau itu memang harus diterapkan kami akan terapkan. Akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu,” pungkas Gatot. (ag/sk/pojoksatu)


TOPIK KUHPProtokol KesehatanWakapolri

BERITA TERKAIT

Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Padang Berangkat 12 Mei 2024

2 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi Gegara Promosi Haji Palsu di Makkah

Selasa, 13 Mei 2025
Korban Tewas Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 TNI AD, 9 Warga Sipil

Korban Tewas Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 TNI AD, 9 Warga Sipil

Senin, 12 Mei 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Sejumlah Anggota TNI Tewas

Ledakan Amunisi di Garut, Sejumlah Anggota TNI Tewas

Senin, 12 Mei 2025
Presiden Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Kajian Risiko Investasi Disiapkan

Presiden Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Kajian Risiko Investasi Disiapkan

Sabtu, 10 Mei 2025
Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025
Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Kamis, 8 Mei 2025
Next Post

Bikin Haru, Kisah Perjuangan Pengamen Jalanan Daftar Haji Bersama Ibunya

Leave Comment

Terpopuler

  • 2 Penjambret Asal Padang Ditangkap Warga di Padang Pariaman

    2 Penjambret Asal Padang Ditangkap Warga di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Dahsyat PT Teluk Luas di Padang, Berikut Informasi Mengenai Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Liga 1: Semen Padang Vs Persik 1-1, Kabau Sirah di Ujung Tanduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Pabrik Karet di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Bawa Satu Keluarga Asal Riau Terjun ke Jurang Saat Berwisata di Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

DPRD Padang Siap Kawal Penganggaran Bersih dan Gandeng KPK

DPRD Padang Siap Kawal Penganggaran Bersih dan Gandeng KPK

Minggu, 18 Mei 2025
Begini Kondisi Terkini Kebakaran Pabrik Karet PT Teluk Luas di Padang

Begini Kondisi Terkini Kebakaran Pabrik Karet PT Teluk Luas di Padang

Minggu, 18 Mei 2025
Pabrik Karet PT Teluk Luas di Padang Sudah Tiga Kali Terbakar Hebat, Ini Rincian Lengkapnya

Pabrik Karet PT Teluk Luas di Padang Sudah Tiga Kali Terbakar Hebat, Ini Rincian Lengkapnya

Minggu, 18 Mei 2025
Avanza Terjun ke Sungai di Jalan Raya Padang-Solok, Begini Kondisi Korban

Avanza Terjun ke Sungai di Jalan Raya Padang-Solok, Begini Kondisi Korban

Minggu, 18 Mei 2025
Video: Angin Kencang Hancurkan Kaca RSUD Sungai Dareh Dharmasraya, Seorang Pengunjung Jadi Korban

Video: Angin Kencang Hancurkan Kaca RSUD Sungai Dareh Dharmasraya, Seorang Pengunjung Jadi Korban

Minggu, 18 Mei 2025
Damkar 10 Daerah di Sumbar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Pabrik di Padang

Damkar 10 Daerah di Sumbar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Pabrik di Padang

Minggu, 18 Mei 2025
12 Remaja Laki-laki dan 1 Remaja Perempuan Terciduk di Kos-kosan di Pesisir Selatan

12 Remaja Laki-laki dan 1 Remaja Perempuan Terciduk di Kos-kosan di Pesisir Selatan

Minggu, 18 Mei 2025
Hasil Liga 1: Semen Padang Vs Persik 1-1, Kabau Sirah di Ujung Tanduk

Hasil Liga 1: Semen Padang Vs Persik 1-1, Kabau Sirah di Ujung Tanduk

Minggu, 18 Mei 2025
Gol! Semen Padang Vs Persik 1-1

Gol! Semen Padang Vs Persik 1-1

Minggu, 18 Mei 2025
Video: Warga Panik, Kebakaran Dahsyat PT Teluk Luas di Padang Nyaris Menjalar Rumah Penduduk

Video: Warga Panik, Kebakaran Dahsyat PT Teluk Luas di Padang Nyaris Menjalar Rumah Penduduk

Minggu, 18 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pemilu
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Info Loker
  • Pesona Sumbar
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Internasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Sabana Minang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Artikel & Opini
  • Zona Riau