Ia menjelaskan, korban RH diduga dibacok menggunakan cangkul oleh pelaku SH di rumah mertuanya.
Kejadian berawal ketika SH terbangun dari tidur karena sakit perut ingin buang air besar sekitar pukul 05.30 WIB, ketika menuju WC terhalang oleh korban yang sedang mencuci piring di dekat pintu masuk.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia meminta korban untuk pergi sebentar dikarenakan sakit perut hendak buang air besar dan sudah tidak tahan. Namun, diduga korban meminta untuk menunggu dengan nada sedikit keras.
“Pelaku lantas emosi dan melihat adanya cangkul terletak di sekitar lokasi kejadian. Akhirnya pelaku nekat memukulkan mata cangkul ke arah kepala korban sebanyak lima kali,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, kepala korban mengeluarkan darah dan tergeletak di lantai. Saat pelaku SH ingin meninggalkan lokasi kejadian, datang saksi bernama Herman dan Uzaifa.
Kedua saksi sempat bertanya kepada pelaku, kenapa memukulkan cangkul ke kepala korban. Pelaku menjawab bahwa dirinya telah khilaf sambil meninggalkan korban dan lokasi kejadian.
Selanjutnya pelaku buang air besar di Masjid Tepi Air Silungkang, setelah selesai langsung menuju Pasar Silungkang untuk menenangkan diri.
Saat di perjalanan sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku bertemu dengan keponakannya bernama Furqon dan menyampaikan bahwa telah melakukan kekerasan yang membuat korban meninggal dunia bersimbah darah di kamar mandi.
Pelaku sempat meminta Furqon untuk memeriksa kondisi korban yang telah dibacok menggunakan cangkul di rumah. Setelah itu, pelaku duduk di Pasar Silungkang, dan dihampiri oleh Kepala Dusun Pasar Baru panggilan Ubay.
“Kepala Dusun meminta pelaku untuk menyerahkan diri ke Polsek Muaro Kalaban. Setelah dibujuk, akhirnya pelaku mau untuk datang ke Polsek bersama Kepala Dusun menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas kepolisian berupa satu unit cangkul dengan panjang sekitar 71 cm, sepasang sandal jepit milik korban, dua piring kaca, satu sendok, dan satu helai baju warna orange milik pelaku.














