SUMBARKITA.ID — Kelompok yang menamakan diri Masyarakat Antikorupsi Sumbar mendesak penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat
Perwakilan Masyarakat Antikorupsi Sumbar, Haykal, menyebut jJumlah penyimpangan anggaran diduga mencapai Rp 150 miliar.
“Penting bagi kita untuk terus mengawal kasus ini,” kata Haykal dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin (15/3/2021).
Haykal mengatakan dugaan penyimpangan mengemuka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan akhir 2020. Berdasarkan pemeriksaan itu, kata dia, dugaan penyimpangan mencapai Rp 150 miliar dari total Rp 490 miliar.
“Ada dua temuan dugaan penyelewengan, yaitu pembelian cairan pembersih tangan atau hand sanitizer sejumlah Rp 4,9 miliar dan pembelian barang secara tunai yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,”ujarnya.
Dia mengatakan pembelian hand sanitizer diduga dilakukan dengan harga yang tidak semestinya yaitu Rp 35 ribu. Perusahaan pengadaan, kata dia, diketahui juga bukan perusahaan medis, melainkan rekanan perusahaan batik.
Haykal menilai DPRD Sumbar maupun penegak hukum lamban dalam menyelidiki temuan tersebut. DPRD misalnya baru membentuk panitia khusus dua bulan setelah LHP BPK tersebut disampaikan kepada para legislator.
Begitu juga dengan pembentukan tim khusus di Polda Sumbar juga terkesan lambat.
Atas temuan tersebut, kelompok masyarakat yang terdiri dari beberapa organisasi salah satunya LBH Padang ini, meminta agar Pansus DPRD lebih transparan mengenai hasil pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Kita meminta Pansus menggandeng aparat penegak hukum bila menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini, meminta KPK dan kepolisian mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan tersebut,” tutupnya. (ril/sk)











