Bukittinggi – Masyarakat Hukum Adat Kurai mengancam akan menutup Jalan Bypass kawasan Ipuah Kota Bukittinggi. Ancaman tersebut disampaikan mengingat konsolidasi terkait permasalahan lahan yang dijadikan jalan di daerah setempat tak kunjung selesai.
Ketua Harian Parik Paga Nagari Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh mengatakan bahwa ancaman tersebut bukan gertak sambal belaka. Buktinya, Ormas Parik Paga Kurai Limo Jorong telah mendirikan plang larangan di kawasan itu.
“Dilarang memasuki area Ini. Tanah ini milik Kaum Pasukuan Pisang Sabuah Gadang Datuak Rajo Mulia, tertanda Datuak Rangkayo Basa dan Datuak Mantari Basa,” demikian bunyi tulisan pada plang berukuran besar yang dipasang pada Jumat (9/8).
Taufik menuturkan, dirinya atas nama anak nagari mengimbau Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi segera menyelesaikan konsolidasi jalan Bypass tersebut. Menurutnya, telah 32 tahun berlalu namun persoalan tak kunjung diselesaikan.
“Dulu mereka (Pemko Bukittinggi) membentuk tim pembebasan lahan masyarakat kami di Nagari Kurai. Wajar kami mengatakan Kurai karena ini semua tanah ulayat yang dijadikan jalan. Namun ternyata hanya separuh yang diselesaikan dan separuh ditinggalkan,” ujarnya.
Taufik mengingatkan, jika Pemko Bukittinggi lamban merespons tuntutan, maka pihaknya akan menutup Jalan Bypass.
Sementara itu, Penghulu Suku Pisang, Mawardi Datuak Rangkayo Basa menyebut Pemko Bukittinggi terkesan tidak berupaya menyelesaikan konflik yang telah terjadi puluhan tahun itu.