Sumbarkita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Payakumbuh memperpanjang masa tahanan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Payakumbuh, Slamet Harianto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Abu Abdurrahman pada Senin (2/9) malam.
“Tetap ditahan, dan kasusnya masih kita proses terus,” ujarnya kepada Sumbarkita.
Menurut Abu Abdurrahman, tersangka yang ditahan cuma 2 orang, yang satu lagi tahanan rumah karena merupakan wanita hamil 8 bulan.
“Kita sudah memperpanjang masa tahanannya selama 40 hari kedepan,” sebutnya.
Sementara itu, sejauh ini, pihak dari Dinas Pendidikan Limapuluh Kota belum ada yang jadi tersangka, sebab kasus ini masih akan dilakukan pengembangan.
Sebelumnya, Kejari Payakumbuh menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan pada Rabu (7/8) malam. Penetapan tersangka ini persis lima bulan usai Kejari Payakumbuh menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota pada 7 Maret 2024 lalu.
Saat penggeledahan petugas membawa dokumen dan sisa seragam sekolah, topi, sepatu, tas, dasi yang tidak lengkap setiap paketnya.