PARIAMAN, SUMBARKITA.ID – Usai pendaftaran partai Politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), marak kabar pencatutan identitas masyarakat tanpa izin. Hal ini juga terjadi di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Hingga saat ini, sudah 15 warga yang merasa identitasnya dicatut oleh Partai Politik tanpa izin sebagai syarat untuk bisa mendaftarkan diri ke kPU demi Pesta Demokrasi tahun 2024 mendatang.
Di antara 15 warga tersebut, tiga orang sudah melapor ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Pariaman, Minggu (4/9/2022).
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan.
“Ya, sudah ada 3 warga yang melapor bahwa identitas mereka dicatut tanpa izin oleh parpol,” kata Riswan kepada SUMBARKITA.ID, Minggu (4/9/2022).
Dikatakannya, laporan ini masuk setelah Bawaslu Pariaman menghimbau masyarakat akan melakukan pengechekan identitas mereka di website resmi KPU. Jika ada yang merasa identitasnya dicatut tanpa izin, dipersilahkan melapor ke Bawaslu Pariaman.
“Dalam minggu ini sudah ada 3 warga yang melapor. Kemungkinan besar dalam minggu besok akan ada warga yang melaporkan juga,” katanya lagi.
Setelah mendapatkan laporan ini, Riswan mengatakan pihaknya akan memproses persoalan administrasi ini. Namun soal mau dibawa kemana hasil tersebut, semua keputusan terletak di tangan KPU.
“Tanggung jawab kami hanya sampai di situ saja, untuk proses selanjutnya, mau di bawa kemanakah persoalan itu tergantung ke KPU lagi,” ujar Riswan.
Terkait partai politik yang mencatut nama warga tanpa izin itu tidak diungkapkan identitasnya oleh Riswan.
“Namun yang bisa kami sampaikan bahwa partai politik itu adalah satu partai politik baru dan satu partai politik lama,” kata Riswan.
Sedangkan untuk warga yang identitasnya dicatut oleh partai politik merupakan warga biasa.
“Bukan ASN, namun warga sipil biasa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi mengungkapkan perbuatan mencatut dan menggunakan identitas orang lain tanpa izin bisa dijerat dengan pasal perbuatan tindak pidana penipuan.
“Iya, itu merupakan suatu pelanggaran hukum. Masuk pada pasal penipuan,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi.
Namun hingga saat ini, belum ada yang melapor ke Polres Pariaman terkait identitasnya dicatut secara illegal oleh partai politik.
“Jika ada laporan kepada kami, maka akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata kasat lagi. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha