Senin, 16 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Peristiwa

Mantan Wali Nagari di Pasaman Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Dana Desa Rp174 Juta

Dharma HarisaOleh : Dharma Harisa
Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:09 WIB
in Peristiwa
Kejaksaan Negeri Pasaman menahan mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman atas dugaan korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022.

Kejaksaan Negeri Pasaman menahan mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman atas dugaan korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022.


Sumbarkita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menahan mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman atas dugaan korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp174.619.050.

Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan tersangka berinisial YA, ditahan pada Senin (11/08/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejari Pasaman.

Ia mengatakan, penetapan dan penahan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 22 saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan audit kerugian negara bersama Inspektorat Kabupaten Pasaman.

“Setelah pemeriksaan saksi selama lima jam dengan sekitar 20 pertanyaan, tim sepakat bahwa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah YA,” ujarnya dihubungi Sumbakita, Selasa, (12/8).

BACAJUGA

Banjir Rendam Dua Jorong di Agam, Air Sungai Asam Meluap Usai Hujan Deras

Diterjang Angin Kencang, Pohon Mangga Tumbang Timpa Rumah Warga di Padang

Ia melanjutkan, terhadap YA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum penahanan, tersangka diperiksa kesehatannya di Puskesmas Lubuk Sikaping dan dinyatakan sehat. Kemudian penyidik menahan YA di Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping selama 20 hari ke depan.

Ia mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Panti tahun 2022. Berdasarkan hasil audit, dana desa dan dana nagari digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga merugikan keuangan negara.

“Penahanan ini untuk memperlancar proses hukum hingga pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang,” ujarnya.


TOPIK Kabupaten PasamanKejari Pasamankorupsi dana desaKorupsi Kabupaten PasamanMantan Wali Nagari PantiPasaman

Baca Juga

Banjir Rendam Dua Jorong di Agam, Air Sungai Asam Meluap Usai Hujan Deras

Banjir Rendam Dua Jorong di Agam, Air Sungai Asam Meluap Usai Hujan Deras

Senin, 16 Maret 2026 | 19:46 WIB
Diterjang Angin Kencang, Pohon Mangga Tumbang Timpa Rumah Warga di Padang

Diterjang Angin Kencang, Pohon Mangga Tumbang Timpa Rumah Warga di Padang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:16 WIB
Fenomena Hujan Es Terjadi di Pasaman, Warga Sebut Baru Pertama Kali

Fenomena Hujan Es Terjadi di Pasaman, Warga Sebut Baru Pertama Kali

Senin, 16 Maret 2026 | 17:08 WIB
Bus Asal Sumbar Masuk Jurang di Sumsel, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka-Luka

Bus Asal Sumbar Masuk Jurang di Sumsel, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka-Luka

Senin, 16 Maret 2026 | 16:23 WIB
Bocah yang Hanyut di Pasaman Barat Ditemukan Meninggal di Dasar Sungai

Bocah yang Hanyut di Pasaman Barat Ditemukan Meninggal di Dasar Sungai

Senin, 16 Maret 2026 | 16:21 WIB
Bus Asal Sumbar Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

Kronologi Bus Asal Sumbar Bawa 36 Penumpang Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan

Senin, 16 Maret 2026 | 13:01 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Bus Asal Sumbar Bawa 36 Penumpang Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Masuk Jurang di Sumsel, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka-Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

DPRD Padang Ambil Sikap: Fokus Penanganan Bencana Tanpa Perjalanan Dinas

Wakil Ketua DPRD Padang Minta Penindakan Tegas Dugaan Pemalakan di Pantai Padang Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 19:59 WIB
Banjir Rendam Dua Jorong di Agam, Air Sungai Asam Meluap Usai Hujan Deras

Banjir Rendam Dua Jorong di Agam, Air Sungai Asam Meluap Usai Hujan Deras

Senin, 16 Maret 2026 | 19:46 WIB
Najwa Alifah, Putri Padang Pariaman Juara 1 Tahfizh Al-Qur’an Tingkat Sumbar

Najwa Alifah, Putri Padang Pariaman Juara 1 Tahfizh Al-Qur’an Tingkat Sumbar

Senin, 16 Maret 2026 | 19:30 WIB
Diterjang Angin Kencang, Pohon Mangga Tumbang Timpa Rumah Warga di Padang

Diterjang Angin Kencang, Pohon Mangga Tumbang Timpa Rumah Warga di Padang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:16 WIB
Wali Kota Pariaman Pimpin TSR Khusus ke Masjid Raya Koto Marapak, Serahkan Bantuan Rp7,5 Juta

Wali Kota Pariaman Pimpin TSR Khusus ke Masjid Raya Koto Marapak, Serahkan Bantuan Rp7,5 Juta

Senin, 16 Maret 2026 | 19:02 WIB
Next Post
Bupati John Kenedy Azis Lantik Pimpinan Baznas Padang Pariaman Periode 2025-2030

Bupati John Kenedy Azis Lantik Pimpinan Baznas Padang Pariaman Periode 2025-2030

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id