SUMBARKITA.ID –Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai EF, dan dua lainnya FN dan MD.
Alfian menuturkan, dalam kasus ini EF bertindak selaku pengguna anggaran, dan FN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara MD sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya.
“Para tersangka belum ditahan, sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya,” kata Alfian, Senin (15/5/2023).
Dijelaskan, kasus ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dimana ada temuan kejanggalan penggunaan anggaran senilai Rp5,2 miliar lebih
Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis.
Sementara itu, Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar Heronimus Eko Pintalius Zebua mengatakan, alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu adalah senilai Rp10.070.000.000 namun dari LPH BPK RI yang dapat dibuktikan penggunaan anggaran hanya Rp3.332.216.250.
“Dan pada Desember 2020 pelaksanaan kegiatan mengembalikan anggaran kegiatan sebesar Rp1.444.000.000 ke kas daerah sehingga ditemukan selisih sebesar Rp5.293.783.750 yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Patut diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis di Dinas PUPR Mentawai telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” kata dia dilansir Antara.
Penyalahgunaan wewenang itu, katanya, di antaranya dengan cara pemotongan 20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan dan selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran. ***














