Minggu, 13 Juli 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Mantan Kabid Disdik Lima Puluh Kota Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Seragam Sekolah

Oleh : Dharma Harisa
Rabu, 02 Juli 2025 | 14:02
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi (foto: istimewa)

Ilustrasi (foto: istimewa)


Sumbarkita – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aswannaldi mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perlengkapan siswa tingkat SD dan SMP tahun anggaran 2023.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Padang pada Senin (30/06/2025). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Aswannaldi untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp10 ribu.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut Aswannaldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Penggelembungan dan Pengalihan Anggaran
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Abu Abdurrachman, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Aswannaldi, bermula dari perubahan jenis anggaran dan penggelembungan harga satuan perlengkapan siswa tahun 2023.

BACAJUGA

Pemuda di Padang Ngaku Anggota Marinir, Ajak Remaja Putri Tinggal Bersama di Kosan

Pria di Padang Ngaku Dibegal, Ternyata Motor Sengaja Digadai demi Judol

Awalnya program pengadaan perlengkapan siswa untuk siswa baru kelas I SD dan kelas VII SMP dengan pagu awal sebesar Rp2,9 miliar dan Rp1,9 miliar. Namun, terdakwa mengusulkan perubahan jenis belanja dari “beasiswa” menjadi “belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat”, serta menaikkan harga satuan dari Rp300 ribu menjadi Rp700 ribu per siswa.

“Awalnya pengadaan ini merupakan bagian dari belanja beasiswa, tapi kemudian diubah menjadi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, dengan kenaikan nilai dari Rp300 ribu menjadi Rp700 ribu per siswa tanpa melalui survei harga atau perhitungan HPS yang sah,” kata Abu Abdurrachman dalam surat dakwaan.

Perubahan itu disusul dengan manipulasi data jumlah siswa penerima bantuan agar sesuai dengan anggaran yang telah digeser. Bahkan, Aswannaldi selaku PPTK menunjuk penyedia tanpa proses klarifikasi, mini kompetisi, atau verifikasi kemampuan penyedia untuk memenuhi pengadaan dalam jumlah besar.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar karena mark-up anggaran dan pengalihan pekerjaan ke pihak lain yang tidak sesuai prosedur,” tambahnya.


12Next
TOPIK kasus korupsiKorupsi Dinas Pendidikan Limapuluh KotaKorupsi Seragam Sekolah di Limapuluh KotaLima Puluh KotaMantan Kabid Disdik Lima Puluh Kota

BERITA TERKAIT

Pemuda di Padang Ngaku Anggota Marinir, Ajak Remaja Putri Tinggal Bersama di Kosan

Pemuda di Padang Ngaku Anggota Marinir, Ajak Remaja Putri Tinggal Bersama di Kosan

Minggu, 13 Juli 2025
Pria di Padang Ngaku Dibegal, Ternyata Motor Sengaja Digadai demi Judol

Pria di Padang Ngaku Dibegal, Ternyata Motor Sengaja Digadai demi Judol

Minggu, 13 Juli 2025
Polres Ungkap Kasus di Balik Penggeledahan Kantor BPBD Dharmasraya

Polres Dharmasraya Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 di BPBD

Sabtu, 12 Juli 2025
Seorang Pria di Padang Ditangkap dalam Kamar Kos, Terancam Penjara Seumur Hidup

Seorang Pria di Padang Ditangkap dalam Kamar Kos, Terancam Penjara Seumur Hidup

Sabtu, 12 Juli 2025
Aksi Keributan Viral di Media Sosial, Pria Todong Senpi di Tanah Datar Ditangkap Polisi

Aksi Keributan Viral di Media Sosial, Pria Todong Senpi di Tanah Datar Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 Juli 2025
Bukannya Tobat, Pria 67 Tahun di Padang Panjang Curi Motor Saat Orang Salat Jumat

Bukannya Tobat, Pria 67 Tahun di Padang Panjang Curi Motor Saat Orang Salat Jumat

Sabtu, 12 Juli 2025
Next Post
Pengedar di Tanah Datar Dibekuk Polisi, Puluhan Paket Sabu Disita

Pengedar di Tanah Datar Dibekuk Polisi, Puluhan Paket Sabu Disita

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Tertabrak Kereta Api di Padang Pariaman, Seorang Wanita Tewas, Tubuh Terpotong 4 Bagian

    Tertabrak Kereta Api di Padang Pariaman, Seorang Wanita Tewas, Tubuh Terpotong 4 Bagian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Padang Ditangkap dalam Kamar Kos, Terancam Penjara Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumbar Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk TKA Ilegal di PT GMK Pasaman Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Jadi Kota Padang ke-356, Pemko Hadirkan Diskon Sebulan Penuh lewat Padang Great Sale

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Diduga Mabuk, Oknum Polisi Tabrak 8 Warga Pakai Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kecelakaan Mobil dan Motor di Sitinjau Lauik Libatkan Anggota TNI, Satu Orang Jadi Korban

Kecelakaan Mobil dan Motor di Sitinjau Lauik Libatkan Anggota TNI, Satu Orang Jadi Korban

Minggu, 13 Juli 2025
Pemuda di Padang Ngaku Anggota Marinir, Ajak Remaja Putri Tinggal Bersama di Kosan

Pemuda di Padang Ngaku Anggota Marinir, Ajak Remaja Putri Tinggal Bersama di Kosan

Minggu, 13 Juli 2025
Wali Kota Padang Panjang Bertemu Wagub Jakarta, Bahas Kolaborasi Smart City dan Ekonomi Kreatif

Wali Kota Padang Panjang Bertemu Wagub Jakarta, Bahas Kolaborasi Smart City dan Ekonomi Kreatif

Minggu, 13 Juli 2025
Senam Pagi Bersama, Fadly Amran: Hidupkan Kembali Fungsi Sosial Pasar Raya Padang

Senam Pagi Bersama, Fadly Amran: Hidupkan Kembali Fungsi Sosial Pasar Raya Padang

Minggu, 13 Juli 2025
Pemko Bukittinggi Kehilangan Aset Berharga, Kuda Pejantan Fort De Kock Meninggal di Usia 19 Tahun

Pemko Bukittinggi Kehilangan Aset Berharga, Kuda Pejantan Fort De Kock Meninggal di Usia 19 Tahun

Minggu, 13 Juli 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id