SUMBARKITA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus pria inisial HD (35) atas dugaan pencurian kendaraan motor (curanmor).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, tersangka ditangkap di Gang Lapangan Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kamis (29/6/2023).
AKP Fahrel menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pencurian motor lalu di salah satu konter handphone milik Ifni di Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh pada Rabu (21/6/2023).
“Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut,” kata AKP Fahrel, Jumat (30/6/2023).
Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas mendapat informasi bahwa ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor merek Yamaha Mio. Motor itu dicurigai merupakan motor hasil curian.
“Kemudian petugas berpura-pura sebagai pembeli melakukan transaksi dan bertemu dengan pelaku. Setelah dilihat sepeda motor memiliki ciri dan jenis yang sama sesuai dengan laporan korban maka dilakukan penangkapan,” terang Kasat.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pencurian itu dilakukan tersangka bersama dengan temannya inisial RA (25) warga Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.















