Sumbarkita — Polisi menangkap dua orang terduga pencuri sepeda motor di tempat dan waktu berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio S Siregar, mengatakan bahwa pertama pihaknya menangkap FA (41), warga Pasaman. Pihaknya menangkap FA saat terjebak macet di Sitinjau Lauik, Kota Padang, pada Senin (8/12). Ia menyebut bahwa pihaknya sudah mengintai FA.
“Dia dari Jambi menuju ke Padang dengan menumpang angkutan umum,” ucap Andrio pada Rabu (17/12).
Kemudian, pihaknya menangkap WD (43), warga Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar. Pihaknya menangkap WD di rumahnya pada Selasa (9/12).
Andrio menerangkan bahwa penangkapan kedua terduga maling sepeda motor itu berawal dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, pada 5 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Andrio, polisi mencurigai FA sebagai pencurinya.
“FA mengaku beraksi bersama WD,” ujar Andrio.
Saat diinterograsi, kata Andrio, kedua terduga maling itu pernah mencuri sebuah Honda Beat putih di Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari; mencuri sebuah Yamaha N-Max hitam di Kelurahan Sei Durian.
“Mereka sudah menjual kedua sepeda motor itu di Pasaman. Dari penjualan kedua sepeda motor itu, mereka mendapatkan uang sekitar Rp7,5 juta,” ucapnya.
Dalam mencari kedua sepeda motor curian itu, kata Andrio, anggotanya mendapat sedikit kendala karena kedua kendaraan yang semula berada di Pasaman itu sudah berpindah tangan dan berada di daerah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
“Alhamdulillah setelah berkoordinasi dan dibackup personil Polsek Kotanopan, kami berhasil mendapatkan barang bukti tersebut dan saat ini berada di Mapolres Payakumbuh,” tutur Andrio.
Berdasarkan pengakuan keduanya, kata Andrio, mereka pernah beraksi 10 kali di wilayah hukum Polres Pasaman, 2 kali di wilayah hukum Polres 50 Kota 2, dan 1 kali di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Andrio mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan FA dan WD sebagai tersangka pencuri sepeda motor. Pihaknya akan menjerat kedua orang itu dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.














