Padang, Sumbarkita – Polisi di Padang mulai sosialisasikan larangan knalpot brong ke sekolah. Kapolsek Koto Tangah Kompol Afrino beserta sejumlah personilnya melakukan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumbar terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor.
Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan SMK 10 Padang Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Jumat (26/1).
Sejumlah kendaraan siswa yang memakai knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis dikandangkan dan ditilang.
Kompol Afrino mengatakan kegiatan tersebut mendapat dukungan dari pihak sekolah. Bahkan pihak sekolah langsung mendampingi personil untuk menilang motor siswa yang tidak memakai knalpot standar.
“Ada puluhan motor yang kami kandangkan, sekaligus kami memberi himbauan Kapolda Sumbar pelarangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor di sekolah,” ujarnya.
Para siswi dan siswa SMK 10 diberikan pemahaman bahwa tidak diperbolehkan membawa motor ke sekolah karena belum mempunyai SIM dan juga tidak boleh memakai knalpot brong.
“Sosialisasi ini akan terus kita lakukan ke sekolah-sekolah, supaya pelajar tahu bahwa bahaya memakai motor kalau tidak mempunyai SIM dan kami juga mohon kerjasama orang tua,” ungkapnya.