Selasa, 17 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Main Judi Kartu, 6 Pria di Sijunjung Ditangkap dan Terancam Denda Rp2 Miliar

Qadri HayatulOleh : Qadri Hayatul
Jumat, 13 Februari 2026 | 12:40 WIB
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap enam pria diduga pelaku judi kartu remi di sebuah kedai di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi menangkap enam pria diduga pelaku judi kartu remi di sebuah kedai di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.


Sumbarkita — Polisi menangkap enam pria diduga pelaku judi kartu remi di sebuah kedai di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengatakan dari enam orang tersebut, lima orang diduga berperan sebagai pemain. Sementara satu orang lainnya diduga sebagai pemilik atau penyedia tempat sekaligus penyedia alat untuk bermain judi.

“Identitas para diduga pelaku masing-masing berinisial MHP yang diduga sebagai pemilik atau penyedia tempat dan alat. Lima lainnya berinisial YN, SM, AZ, JN, dan DM diduga sebagai pemain,” tuturnya kepada Sumbarkita, Jumat (13/2/2026).

Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu buku tulis untuk mencatat, 108 lembar kartu remi yang telah digunakan, satu pena, uang tunai sejumlah Rp450.000, dan 14 kotak kartu remi yang belum digunakan.

BACAJUGA

Cuma Simpan Sabu-Sabu 0,08 Gram, Pemuda di Limapuluh Kota Terancam Hukuman 12 Tahun

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

Ia menambahkan, saat ini pelaku dan seluruh barang bukti tersebut telah berada dalam penguasaan penyidik Satreskrim Polres Sijunjung.

Ia mengatakan, kepada terduga pelaku disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana berupa penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP dengan nilai maksimal Rp2 miliar,” imbuhnya.


TOPIK 14 Kotak Kartu RemiAKP Hendra YoseAncaman Denda Rp2 MiliarAncaman PenjaraHukuman PidanaJorong GantiangJudi Kartujudi remiKabupaten Sijunjungkartu remiKasat ReskrimKenagarian SijunjungPasal 426 KUHPPasal 427 KUHPPenangkapan Judiperjudian ilegalPolisi SijunjungSatreskrim Polres SijunjungSijunjungTerduga PelakuUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Baca Juga

Cuma Simpan Sabu-Sabu 0,08 Gram, Pemuda di Limapuluh Kota Terancam Hukuman 12 Tahun

Cuma Simpan Sabu-Sabu 0,08 Gram, Pemuda di Limapuluh Kota Terancam Hukuman 12 Tahun

Senin, 16 Maret 2026 | 17:59 WIB
Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

Minggu, 15 Maret 2026 | 18:16 WIB
Bobol Kos Mahasiswa, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Bobol Kos Mahasiswa, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 21:20 WIB
Korban Pencabulan di Padang Pariaman Tinggalkan Kampung, Tak Tahan Tekanan Setelah Kasus Viral

Perkembangan Kasus Ayah di Padang Pariaman yang Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 19:30 WIB
Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:03 WIB
Tangkap Pengedar Narkoba di Solok, Polisi Sita 19 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar Narkoba di Solok, Polisi Sita 19 Paket Sabu-Sabu

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:49 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Masuk Jurang di Sumsel, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka-Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Asal Sumbar Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Bus Asal Sumbar Bawa 36 Penumpang Terperosok ke Jurang di Sumatera Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Gudang Gas di Pasaman Barat Terbakar, Tabung Gas Meledak, Kaki Warga Terbakar

Gudang Gas di Pasaman Barat Terbakar, Tabung Gas Meledak, Kaki Warga Terbakar

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:49 WIB
THR, Gelar Griya, dan Wajah Sosial Lebaran Indonesia

THR, Gelar Griya, dan Wajah Sosial Lebaran Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:00 WIB
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sumbar Juara Favorit di Ajang Dai Cahaya Muda Indonesia

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sumbar Juara Favorit di Ajang Dai Cahaya Muda Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB
Sepanjang 2026, Tiga Orang Tewas di Perlintasan Kereta Api di Padang

Sepanjang 2026, Tiga Orang Tewas di Perlintasan Kereta Api di Padang

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:00 WIB
Haru, Udin Remaja Tunarungu di Padang Pariaman Akhirnya Bisa Mendengar Berkat Bantuan Pemkab

Haru, Udin Remaja Tunarungu di Padang Pariaman Akhirnya Bisa Mendengar Berkat Bantuan Pemkab

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:00 WIB
Next Post
Wali Kota Padang Apresiasi Pemerintah Pusat Beri Bantuan Rp4,5 Miliar untuk Korban Bencana

Wali Kota Padang Apresiasi Pemerintah Pusat Beri Bantuan Rp4,5 Miliar untuk Korban Bencana

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id