Sumbarkita – Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah dan Epyardi Asda, menandatangani Pakta Integritas Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat pada Rabu (13/11). Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Ombudsman Sumbar ini sebagai bentuk komitmen kedua calon gubernur untuk memperbaiki layanan publik di Sumbar.
Pjs. Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan bahwa komitmen ini diharapkan mampu memperkuat lembaga pelayanan publik yang bersih, efisien, dan bebas dari perilaku koruptif.
“Sepengalaman kami, dua masalah utama yang perlu ditingkatkan adalah kualitas kelembagaan dan perilaku penyelenggara layanan agar lebih jauh dari korupsi,” ungkap Adel.
Ombudsman RI mencatat bahwa keluhan masyarakat Sumatera Barat terkait layanan publik sering terjadi pada tiga bidang utama, yaitu pendidikan, pertanahan, dan kepegawaian. Sementara itu, jenis maladministrasi yang banyak dikeluhkan meliputi tidak adanya layanan, penundaan berlarut, serta permintaan uang atau barang dalam proses layanan.
Adel menekankan bahwa kunci peningkatan pelayanan publik ada pada komitmen kepala daerah. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 25 Tahun 2009, kepala daerah memiliki tugas pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Pakta Integritas ini akan dipajang di Kantor Ombudsman dan di kantor Gubernur Sumatera Barat sebagai pengingat bagi gubernur terpilih untuk menjunjung tinggi pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pelayanan publik yang baik akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di Sumatera Barat,” pungkasnya.