Sumbarkita – Anggota Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan langsung berlaku. Penjelasan itu disampaikan merespons Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus celah hukum bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Menurut Mahfud, putusan MK memiliki sifat erga omnes dan berlaku segera begitu palu diketok.
“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan,” ujar Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Minggu (16/11/2025).
Dengan berlakunya putusan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa seluruh penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus dievaluasi dan ditata ulang sesuai prinsip negara hukum.
“Itu kalau kita masih mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi yang konstitusional,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa putusan MK tidak memerlukan perubahan undang-undang lanjutan karena berlaku otomatis.
“Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Atau penugasan oleh Kapolri itu sudah dibatalkan. Karena batal ya sudah, tidak usah diubah lagi undang-undangnya. Itu langsung berlaku,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menepis anggapan bahwa putusan MK terkait dengan agenda Tim Percepatan Reformasi Polri. Menurutnya, keduanya berada pada ranah yang berbeda.
“Putusan MK itu putusan hukum. Kalau reformasi Polri itu administratif yang disampaikan ke presiden,” jelas mantan Menko Polhukam tersebut.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa tersebut selama ini menjadi dasar pembenar bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya. Putusan dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada 13 November 2025.
Dengan dicabutnya ketentuan tersebut, seluruh penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil kehilangan dasar hukum, dan pengaturan baru mengenai reposisi atau pemberhentian dari jabatan sipil perlu segera disesuaikan oleh instansi terkait.












