Senin, 8 Desember 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil Berlaku Seketika

Oleh : Redaksi
Minggu, 16 November 2025 | 10:00 WIB
in Zona Sumbar
Anggota Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD. Foto: tangkapan layar Youtube Mahfud MD

Anggota Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD. Foto: tangkapan layar Youtube Mahfud MD


Sumbarkita – Anggota Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan langsung berlaku. Penjelasan itu disampaikan merespons Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus celah hukum bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Menurut Mahfud, putusan MK memiliki sifat erga omnes dan berlaku segera begitu palu diketok.

“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan,” ujar Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Minggu (16/11/2025).

Dengan berlakunya putusan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa seluruh penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus dievaluasi dan ditata ulang sesuai prinsip negara hukum.

BACAJUGA

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, Siswa SD di Padang Pariaman Jalani Ujian Semester di Tenda Darurat

Ramai Isu Dugaan Penimbunan Sembako di Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman, Dinsos Beri Klarifikasi

“Itu kalau kita masih mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi yang konstitusional,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa putusan MK tidak memerlukan perubahan undang-undang lanjutan karena berlaku otomatis.

“Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Atau penugasan oleh Kapolri itu sudah dibatalkan. Karena batal ya sudah, tidak usah diubah lagi undang-undangnya. Itu langsung berlaku,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menepis anggapan bahwa putusan MK terkait dengan agenda Tim Percepatan Reformasi Polri. Menurutnya, keduanya berada pada ranah yang berbeda.

“Putusan MK itu putusan hukum. Kalau reformasi Polri itu administratif yang disampaikan ke presiden,” jelas mantan Menko Polhukam tersebut.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa tersebut selama ini menjadi dasar pembenar bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya. Putusan dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada 13 November 2025.

Dengan dicabutnya ketentuan tersebut, seluruh penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil kehilangan dasar hukum, dan pengaturan baru mengenai reposisi atau pemberhentian dari jabatan sipil perlu segera disesuaikan oleh instansi terkait.


TOPIK HukumJabatan SipilMahfud MDMahkamah KonstitusiPolitikPolriPutusan MK 2025Reformasi Polri

Baca Juga

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, Siswa SD di Padang Pariaman Jalani Ujian Semester di Tenda Darurat

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, Siswa SD di Padang Pariaman Jalani Ujian Semester di Tenda Darurat

Senin, 08 Desember 2025 | 19:32 WIB
Ramai Isu Dugaan Penimbunan Sembako di Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman, Dinsos Beri Klarifikasi

Ramai Isu Dugaan Penimbunan Sembako di Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman, Dinsos Beri Klarifikasi

Senin, 08 Desember 2025 | 17:55 WIB
Masa Tanggap Darurat Bencana di Padang Pariaman Diperpanjang Hingga 13 Desember 2025

Masa Tanggap Darurat Bencana di Padang Pariaman Diperpanjang Hingga 13 Desember 2025

Senin, 08 Desember 2025 | 15:36 WIB
Bupati Solok Selatan Minta OPD Tuntaskan Evaluasi Kegiatan 2025 dan Siapkan Perencanaan 2026

Bupati Solok Selatan Minta OPD Tuntaskan Evaluasi Kegiatan 2025 dan Siapkan Perencanaan 2026

Senin, 08 Desember 2025 | 14:57 WIB
Pemulihan Pascabencana Dipacu, Kerusakan di Padang Panjang Tembus Rp80,4 M

Pemulihan Pascabencana Dipacu, Kerusakan di Padang Panjang Tembus Rp80,4 M

Senin, 08 Desember 2025 | 14:49 WIB
Wali Kota Pariaman Buka Porsadin 2025, Tekankan Pembentukan Karakter Santri

Wali Kota Pariaman Buka Porsadin 2025, Tekankan Pembentukan Karakter Santri

Senin, 08 Desember 2025 | 14:29 WIB
Next Post
Tertabrak Truk di Jalan Padang–Solok, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Jalan Licin Membawa Petaka: Kronologi Pemuda Asal Padang Tewas di Lubuk Selasih Solok

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Mayat Pria Ditemukan di Tepi Sungai di Pesisir Selatan, Ini Identitasnya

    Mayat Pria Ditemukan di Tepi Sungai di Pesisir Selatan, Ini Identitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Padang, Warga Habiskan hingga Rp100 Ribu Sehari untuk Beli Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prakiraan Cuaca Sumbar 8-10 Desember 2025, Sebagian Wilayah Masuk Status Siaga Hujan Lebat Disertai Petir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Odong-Odong Bawa Warga Pesisir Selatan Masuk Jurang di Perbatasan, 2 Dikabarkan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, Siswa SD di Padang Pariaman Jalani Ujian Semester di Tenda Darurat

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, Siswa SD di Padang Pariaman Jalani Ujian Semester di Tenda Darurat

Senin, 08 Desember 2025 | 19:32 WIB
Korban Banjir Bandang di Agam Bertambah, Satu Jasad Kembali Ditemukan

Korban Banjir Bandang di Agam Bertambah, Satu Jasad Kembali Ditemukan

Senin, 08 Desember 2025 | 19:11 WIB
Prabowo Setujui Anggaran Rp60 Juta per Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Setujui Anggaran Rp60 Juta per Rumah Korban Bencana Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 18:24 WIB
UNAND Dorong Standarisasi Penilaian Nilai Riset untuk Percepat Hilirisasi Inovasi

UNAND Dorong Standarisasi Penilaian Nilai Riset untuk Percepat Hilirisasi Inovasi

Senin, 08 Desember 2025 | 18:00 WIB
Ramai Isu Dugaan Penimbunan Sembako di Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman, Dinsos Beri Klarifikasi

Ramai Isu Dugaan Penimbunan Sembako di Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman, Dinsos Beri Klarifikasi

Senin, 08 Desember 2025 | 17:55 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id