Sumbarkita – Sejumlah ban kendaraan dikempeskan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang pada Senin (20/1). Kendaraan tersebut kedapatan diparkir sembarangan oleh pemiliknya.
Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade mengatakan bahwa meskipun penertiban telah dilakukan berkali-kali, kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan tetap ditemukan.
“Bahkan ada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di sebelah papan pengumuman larangan parkir,” sebut Malizer kepada Sumbarkita.
Ia menegaskan, petugas memberikan surat tilang kepada pemilik kendaraan. Mereka diwajibkan mengurus pembayaran denda.
“Kami menemukan lima kendaraan yang melanggar aturan dengan parkir di tepi jalan, padahal sudah jelas terdapat rambu larangan parkir,” ujarnya.
Malizar menjelaskan, pelanggaran tersebut akan ditindak sesuai Peraturan Wali Kota Padang Nomor 32 Tahun 2021.
“Para pelanggar diwajibkan membayar denda di bank sebelum dapat mengambil kembali surat-surat kendaraan mereka di kantor Dishub,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pada penertiban kali ini tidak ada kendaraan yang harus diderek. Namun, beberapa kendaraan dikenai tilang dan surat-suratnya diamankan.