Sabtu, 6 Desember 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

MA Kabulkan Kasasi LBH Padang, KLHK Wajib Ungkap Informasi Publik PLTU Ombilin

Oleh : Rendi Hakimi Sadri
Selasa, 11 November 2025 | 14:11 WIB
in Hukum & Kriminal
MA mengabulkan kasasi yang diajukan LBH Padang terhadap KLHK dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait PLTU Ombilin di Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Sawahlunto. Foto: LBH Padang

MA mengabulkan kasasi yang diajukan LBH Padang terhadap KLHK dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait PLTU Ombilin di Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Sawahlunto. Foto: LBH Padang


Sumbarkita – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait PLTU Ombilin di Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Sawahlunto.

Dalam putusan Nomor 596 K/TUN/KI/2025, MA memerintahkan KLHK membuka seluruh dokumen yang diminta LBH Padang, termasuk laporan pemantauan emisi, sanksi administratif, dan pengelolaan limbah PLTU Ombilin periode 2018–2023. MA menyatakan informasi tersebut bersifat terbuka karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan kondisi lingkungan.

Putusan ini membatalkan keputusan PTUN Jakarta yang sebelumnya menolak gugatan LBH Padang. MA juga menilai KLHK tidak mampu membuktikan adanya dampak negatif jika informasi dibuka, sehingga alasan pengecualian dianggap tidak sah.

“Ini kemenangan publik dan tonggak penting bagi penegakan hukum lingkungan,” ujar Alfi Syukri, Advokat Publik LBH Padang.

BACAJUGA

Angkut BBM Subsidi Gunakan Truk, Pria di Sijunjung Terancam Denda Rp60 Miliar

Diikuti Polisi karena Bawa Sabu-Sabu, Warga Sawahlunto Ditangkap

Ia mendesak KLHK segera menjalankan putusan tersebut dan membuka informasi sebagaimana diperintahkan pengadilan.

Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri, menilai putusan ini memperkuat tuntutan agar PLTU Ombilin segera dipensiunkan.

“Riset menunjukkan polusi PLTU ini berkaitan dengan 21 kematian per tahun pada populasi dewasa. Publik berhak tahu sejauh mana tanggung jawab negara dan korporasi dijalankan,” ujarnya.

Sengketa ini bermula sejak 2024 ketika LBH Padang meminta dokumen lingkungan PLTU Ombilin kepada KLHK. Setelah ditolak Komisi Informasi Pusat dan PTUN Jakarta, LBH Padang mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya dimenangkan pada 9 Oktober 2025.


TOPIK Advokasi LingkunganDokumen LingkunganEmisi PLTUEnergi Batu BaraHak Atas InformasiKeterbukaan InformasiKLHKLBH PadangLimbah B3MAMahkamah AgungPLTU OmbilinPolusi UdaraPutusan PengadilanSanksi AdministratifSawahluntoSengketa Informasi PublikSijantang KotoTalawiTransparansi LingkunganTrend Asia

Baca Juga

Angkut BBM Subsidi Gunakan Truk, Pria di Sijunjung Terancam Denda Rp60 Miliar

Angkut BBM Subsidi Gunakan Truk, Pria di Sijunjung Terancam Denda Rp60 Miliar

Jumat, 05 Desember 2025 | 13:41 WIB
Diikuti Polisi karena Bawa Sabu-Sabu, Warga Sawahlunto Ditangkap

Diikuti Polisi karena Bawa Sabu-Sabu, Warga Sawahlunto Ditangkap

Rabu, 03 Desember 2025 | 16:22 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja di Payakumbuh

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja di Payakumbuh

Rabu, 03 Desember 2025 | 08:16 WIB
Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Polisi Sita Rp3 Miliar

Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Polisi Sita Rp3 Miliar

Selasa, 02 Desember 2025 | 14:45 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 4 Pemakai Narkoba di Padang Panjang

Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 4 Pemakai Narkoba di Padang Panjang

Selasa, 02 Desember 2025 | 13:31 WIB
Hendak Edarkan Ganja, 2 Pemuda di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Hendak Edarkan Ganja, 2 Pemuda di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Senin, 01 Desember 2025 | 17:13 WIB
Next Post
Harga Cabai Merah Sentuh Rp70 Ribu per Kilogram di Pariaman, Cuaca Buruk Dinilai Jadi Penyebab

Harga Cabai Merah Sentuh Rp70 Ribu per Kilogram di Pariaman, Cuaca Buruk Dinilai Jadi Penyebab

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Krisis Air Bersih di Padang, Warga Habiskan hingga Rp100 Ribu Sehari untuk Beli Air

    Krisis Air Bersih di Padang, Warga Habiskan hingga Rp100 Ribu Sehari untuk Beli Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Berduka, DPRD Bukittinggi Kunker ke Kota Bandung dan Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPD RI Asal Sumbar Cerint Iralloza Tasya Dilaporkan ke BK DPD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Penyintas Banjir Bandang di Padang yang Selamatkan Keluarga di Tengah Kepanikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Kafe di Padang Serang Petugas dengan Senjata Tajam Saat Penertiban, Operasi Ricuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Data Terkini Bencana Sumatera: 1.348 Orang Meninggal dan Hilang, 105 Ribu Rumah Rusak

Data Terkini Bencana Sumatera: 1.348 Orang Meninggal dan Hilang, 105 Ribu Rumah Rusak

Sabtu, 06 Desember 2025 | 15:21 WIB
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 15:11 WIB
Pengungsi Padang Panjang Mulai Tempati Rusunawa dan Kontrakan

Pengungsi Padang Panjang Mulai Tempati Rusunawa dan Kontrakan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 14:59 WIB
Anggota DPD RI Asal Sumbar Cerint Iralloza Tasya Dilaporkan ke BK DPD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota DPD RI Asal Sumbar Cerint Iralloza Tasya Dilaporkan ke BK DPD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 14:27 WIB
Respons Cepat dan Bantuan Menyeluruh, PT Semen Padang Diapresiasi atas Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Pauh

Respons Cepat dan Bantuan Menyeluruh, PT Semen Padang Diapresiasi atas Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Pauh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 14:26 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id