SUMBARKITA.ID – Lima pria masing-masing AF (40), AM (37), YP (36), AF (35) dan RS (40) ditangkap di sebuah rumah di Jorong Sukamenanti, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (28/4/2023) sore. Kelimanya ditangkap saat sedang asyik pesta sabu.
Kasat Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, kelima tersangka merupakan warga setempat.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan pesta sabu di sebuah rumah tepatnya pinggir jalan umum Tapalan, Jorong Sukomenanti, Nagari Aur Kuning,” ungkap AKP Eri, Sabtu (29/4/2023).
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasbar ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
AKP Eri melanjutkan, sesampai di lokasi petugas langsung melakukan pengintaian. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, akhirnya petugas melakukan penggerebekan dan meringkus kelima tersangka.
“Saat itu para tersangka sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol minuman,” terangnya.
Saat penggerebekan, petugas menyita barang bukti dua paket sabu, alat hisap atau bong, timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ***













