Oleh: Dinda Shafiya Alghiffari*
Bencana ekologi yang terjadi baru-baru ini di Sumatera beberapa waktu belakangan ini telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan daerah terdampak. Peristiwa tersebut. yaitu banjir, banjir bandang, dan longsor, yang berlangsung secara tiba-tiba pada akhir November dan menyebabkan berbagai kerusakan, dari terganggunya akses transportasi, rusaknya fasilitas umum, hingga jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. Banyak warga harus mengungsi dan kehilangan tempat tinggal karena terdampak bencana, sementara sejumlah layanan publik terhenti karena terputusnya jaringan listrik, komunikasi, dan pasokan logistik yang semakin menipis.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), korban yang terdampak bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, korban meninggal dunia sebanyak 780 orang, korban hilang sebanyak 564 orang, dan korban terluka sebanyak 2.600 orang. Selain itu, terdapat ribuan bahkan puluhan ribu warga yang terdampak dan pastinya mengalami kerugian.
Lantas, apa penyebab bencana yang melanda wilayah Sumatera? Dari BMKG kita tahu bahwa mereka memang sempat memberikan peringatan kepada warga akan terjadi cuaca ekstrem dengan siklus topris senyar yang terjadi pada 25—27 November di selat Malaka. Namun, apakah bencana sebesar itu hanya terjadi karena itu? Cuaca ekstrem memang sangat memungkinkan memberi dampak, tetapi tidak akan separah ini jika wilyahnya memiliki kondisi faktor alam yang baik maupun kuat.
Hal itu menunjukkan tingginya tingkat kerentanan wilayah tersebut terhadap ancaman geologis dan hidrometeorologis sehingga wilayah ini merupakan kawasan yang masih sangat rawan terhadap bencana. Hal itu memperlihatkan bagaimana kombinasi faktor alam, perubahan lingkungan, dan lemahnya tata kelola kebencanaan masih menjadi persoalan kompleks yang perlu ditangani secara serius. Karena itu, bencana juga terjadi karena dampak dari Deforestasi masif yang terjadi sejak 1990. Hal itu terlihat dari video-video yang beredar di media soial, yaitu banyaknya kayu gelondogan yang berada di tengah-tengah banjir di Sumatera. Terlihat potongan kayu tersebut yang besar-besar dan terpotong rapih, mustahil rasanya hujan atau banjir dapat memotong atau menumbangkan kayu dengan rapih seperti itu.
Pada awal tahun 1990 hutan Sumatera masih sangat luas dan lebat. Namun, setelahnya hutan alam di Sumatera kini hanya tersisa kurang lebihnya sekitar 12 juta hektar, atau setara dengan 24 persen dari total hutan alam yang ada di Indonesia. Artinya, 76 persen dari sisanya sudah berubah fungsi, seperti kebun sawit, kebun kayu, pertambangan, hingga yang terkecilnya menjadi akses jalan, permukiman warga dan pertanian masyarakat. Dari semua itu, 76 persen tersebut didominasi oleh kebun sawit, kebun kayu, dan pertambangan.
Sebelumnya, pemerintah bahkan Presiden kita sekarang membuka banyak izin kepada perusahaan untuk menebang kayu-kayu di sana, izin ini dikenal sebagai hak pengusahaan hutan (HPH), yang sederhananya adalah izin resmi untuk menebang pohon-pohon yang ada di wilayah tertentu. Berdasarkan izin tersebut, terjadi penebangan secara besar-besaran tanpa jeda yang dilakukan demi kepentingan pribadi mereka tanpa memikirkan dampak jangka panjang dan dampak yang terjadi kepada lingkungan sekitar. Tidak semua kegiatan tertsebut diawasi dengan baik sehingga menimbulkan kerusakan alam serta berkurangnya tempat tinggal para hewan yang hidup di hutan sekitar.
Hal itu merupakan cerminan dari sistem pemerintahan yang tidak mampu mengendalikan kepentingan ekonomi, tidak konsisten dalam menegakkan hukum, serta belum menempatkan keberlanjutan sebagai prioritas. Reformasi tata kelola kini kehutanan menjadi keharusan, bukan pilihan. Pemerintah perlu memperkuat integritas regulasi, transparansi perizinan, serta memastikan masyarakat memiliki ruang dalam setiap proses keputusan karena hingga kini masih kurangnya transparansi data. Tanpa adanya data yang transparan, bagaimana kita bisa memonitor atau mengawasi kegiatan serupa?
Beberapa bulan lalu, kita menyaksikan bahwa presiden kita, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa, “Nggak usah takut itu deforestation. Namanya kelapa sawit ya pohon, ya, kan betul? Itu ada daunnya kan?” Terdapat kekeliruan dalam pernyataan presiden itu sebab secara biologis, sawit memang “pohon”, tetapi status ekologis dan dampaknya tidak dapat disejajarkan begitu saja dengan pohon-pohon dalam ekosistem hutan alami, terutama dalam kemampuan menyerap air, menjaga struktur tanah, dan menahan laju limpasan permukaan. Ketika hutan diubah menjadi sawit, daya serap tanah menurun drastis sehingga curah hujan tinggi lebih cepat berubah menjadi banjir atau longsor.
Dengan kata lain, masalahnya bukan hanya “siapa yang merusak hutan”, melainkan sistem pemerintahan itu sendiri yang membiarkan kerusakan itu terjadi.
Kita merupakan bangsa yang besar, tetapi tidak belajar dari kesalahan yang sudah terjadi berulang-ulang. Ketika musim hujan kita bertemu banjir dan ketika musim kemarau kita akan bertemu kebakaran dan kekeringan. Peristiwai ut berulang dari tahun ke tahun. Jadi, mau sampai kapan kita menganggap semua itu hanya bencana dan musibah biasa? Setiap kali ada bencana, reaksi kita akan sama: menyalahkan cuaca, menungu bantuan dan melupakannya setelah semuanya membaik.
Pemerintah sebaiknya mulai dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap wilayah yang mengalami deforestasi dan mengkaji kembali izin-izin yang berpotensi memperburuk kerentanan bencana. Langkah itu harus diikuti dengan transparansi data agar masyarakat dapat memahami hubungan antara perubahan tutupan hutan dan terjadinya banjir maupun longsor. Sebagai masyarakat, kita harus selalu melestarikan hutan-hutan yang masih kita miliki, menjaganya agar Indonesia tetap memiliki hutan yang asri akan tumbuhan serta hewan-hewan di dalamnya.
*Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas















