Bukttinggi – Satu wanita dan satu waria yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) diamankan Satpol PP Bukittinggi. Kedua PSK tersebut diamankan di Jalan Ahmad Karim, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kota Bukittinggi pada Sabtu malam (9/9/2023).
Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri menjelaskan, dua PSK itu terjaring ketika petugas melakukan razia penyakit masyarakat.
“Mereka melakukan transaksi di atas mobil, tidak menginap di hotel. Ini modus baru yang diungkap petugas,” terang Joni Feri, Minggu (10/9/2023).
Menurutnya, dua PSK itu melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi Mi-Chat. Modusnya, ketika ada transaksi maka keduanya turun dan saling mengantarkan. Eksekusinya atau layanan langsung di atas mobil yang parkir maupun berjalan.
“Untuk tarifnya berkisar Rp 500 ribu, keduanya masih kita mintai keterangan. Dari pengakuannya, PSK ini merasa lebih aman berbuat memberi pelayanan di dalam mobil, ketimbang penginapan,” jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Pelaku wanita bakal dikirim ke Panti Andam Dewi Solok. Sementara yang waria, dikenakan denda administrasi dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya. ***
KOMENTAR