Sumbarkita – Petugas Satpol PP Padang bersama Tim Satuan Kerjasama Keamanan dan Ketertiban (SK4) menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel berjualan di fasilitas umum sepanjang Jalur By Pass hingga kawasan Lubuk Begalung (Lubeg), Sabtu (15/11/2025).
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan tindakan tegas ini diambil setelah imbauan humanis dan persuasif yang sebelumnya disampaikan kepada pedagang tidak diindahkan.
“Kita sudah sering memberikan imbauan, tapi tetap saja dilanggar. Karena itu kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan belasan lapak-lapak PKL yang berjualan di kawasan tersebut,” tegas Chandra.
Ia menegaskan bahwa praktik berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Berjualan di fasum dan fasos itu tidak dibenarkan. Bahkan ada pedagang yang meninggalkan begitu saja barang dan lapaknya di lokasi. Ini sudah keterlaluan,” ujarnya.
Seluruh lapak yang ditertibkan dibawa ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti. Petugas juga menyerahkannya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS. Jika ada yang sudah berulang kali ditertibkan, kita akan tipiringkan. Tidak ada toleransi lagi,” kata Chandra.
Ia kembali mengingatkan para pedagang untuk tidak menyalahgunakan ruang publik demi kepentingan pribadi.
“Kota ini milik bersama. Berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan. Jangan memaksa fasum dan fasos jadi pasar liar. Kita ingin Padang kembali rapi dan tertib,” tegasnya.













