Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Pemko Payakumbuh akan melaksanakan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum mulai pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 08.30 WIB.
Penertiban tahap awal akan dilakukan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, sebagai bagian dari upaya penegakan Perda dan Perwako yang berlaku.
Mewakili Wali Kota, Asisten II Setda Kota Payakumbuh, Wal Asri menyebutkan bahwa hingga saat ini pemko telah mengeluarkan sebanyak 192 Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap bangunan liar yang melanggar.
Namun dari jumlah tersebut, baru 31 pemilik bangunan yang telah melakukan pembongkaran mandiri, sementara 161 lainnya masih belum menindaklanjuti.
“Kami memahami akan ada banyak reaksi dari masyarakat, namun mayoritas mendukung langkah penertiban ini. Ini demi penataan kota dan kenyamanan masyarakat yang lebih baik ke depan,” katanya.
Ia menambahkan, data di lapangan menunjukkan bahwa jumlah pelanggaran justru lebih banyak dari perkiraan sebelumnya. Karena itu, Pemko Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di atas fasilitas umum ini.
Dia meminta camat dan lurah di wilayah penertiban untuk aktif mengimbau warganya agar dapat melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan eksekusi yang dimulai tanggal 20 Mei.
“Ini merupakan awal dari proses panjang penertiban yang akan menyasar seluruh wilayah Kota Payakumbuh. Jangan kita dukung pelanggaran, apalagi membangun di atas fasilitas umum tanpa izin, yang jelas-jelas dilarang,” tutupnya.