SUMBARKITA.ID — Ditreskrimum Polda Sumbar menetapkan empat pemilik usaha di Kota Padang sebagai tersangka pelaku pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Keempat pelaku usaha tersebut adalah OH pemilik Kafe DD, kafe NN yang dimiliki pelaku AH, Kafe MCH yang dimiliki SK dan tempat hiburan dan biliard milik pelaku KI.
Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi dalam jumpa pers Padang, Jumat (23/7) mengatakan keempat pemilik usaha ini disangkakan pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp1 juta.
“Keempat kasus ini masih dalam proses penyidikan dan jika lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Imam dilansir situs resmi Polri di Tribratanews.
Menurut dia dalam masa PPKM darurat tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar beserta Polres sejajaran menggelar operasi penindakan terhadap perorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan.
“Ditreskrimum Polda melakukan penindakan hukum di empat tempat kejadian perkara, Polresta Padang dua kasus, Polres Bukittinggi satu kasus dan Polres Padang Panjang satu kasus,” terang Imam.
Menurut Imam, pihaknya dalam PPKM Darurat tidak menggunakan Perda AKB namun UU tentang Wabah. (*/sk)