SUMBARKITA.ID — Seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman pada Jumat (6/11/2020).
Tersangka berinisial LH (45) di rumahnya di Dusun Kampung Kalaing Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Bersama tersangka, disita satu paket sedang berisi sabu.
Penangkapan pelaku disampaikan oleh Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana dalam keterangan tertulis bersamaKasubbag Humas AKP Syafrudin melalui rilis di situs resmi Polri.
“Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Pantai Cermin dan di rumahnya,” ujar AKP Syafrudin.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Ipda Darmawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Selain narkoba jenis sabu, turut diamankan satu buah timbangan digital, dua unit HP dan uang sebanyak Rp. 1.085.000,” sebutnya. (ag/sk)











