SUMBARKITA.ID — Sedang asyik bersantai sambil menghisap ganja dan sabu, dua warga Nagari Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman diciduk polisi.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Syafwal pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap bernama Riko (30) dan Rahmad (30). Keduanya ditangkap pada Selasa (27/12) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kedua tersangka kami amankan secara bersamaan dalam rumah tersangka Riko. Dalam kuasa mereka kami juga amankan barang bukti narkoba,” ungkap Iptu Syafwal, Rabu (28/12/2022).
Lebih lanjut dijelaskannya, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa 10 paket sabu, 1 paket ganja kering dan 3 lenting ganja kering.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan intel pihaknya bahwa kedua pelaku terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
“Kami intai keberadaan mereka. Saat itu diketahui mereka tengah berada dalam rumah dan kami atur siasat penangkapan,” jelas Kasat.
Pihaknya mengepung rumah tempat tersangka berada agar tidak ada yang lolos dari penangkapan.
“Kami ciduk mereka. Mereka tak berkutik dan menyerah. Lalu kami lakukan pengeledahan terhadap keduanya dan kami temukan barang bukti tersebut,” ujarnya.
Keduanya diringkus saat menikmati barang haram tersebut dan saat polisi tiba mereka sontak kaget dan tampak pucat.
“Mereka mengakui perbuatannya dan digiring ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaring peredaran narkoba tersebut,” imbuh kasat. ***