Padang– Sebanyak 31 botol minuman beralkohol (minol) tidak memiliki izin edar berhasil diamankan.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama menyampaikan, pengawasan peredaran minol dilakukan demi menjaga ketertiban umum menjelang perayaan Tahun Baru 2024.
Rio mengatakan, puluhan botol minol berhasil ditertibkan saat pengawasan pada Jumat malam, 22 Desember 2023.
“Ada dua lokasi pengawasan yaitu Kecamatan Koto Tangah dan Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang,” ujarnya yang dikutip Sumbarkita melalui akun instagram resmi Satpol PP Padang pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Lebih lanjut, pemiliki minol juga diberikan surat panggilan karena diduga melanggar aturan yang ada.
Saat ini, sebanyak 31 botol minol telah disita dan di bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang.
“Kita akan jadikan sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Senada dengan Rio, Kepala Satpol PP Chandra Eka Putra menyampaikan, pengawasan akan terus dilakukan di tengah masyarakat.
“Kita akan melakukan pengawasan secara rutin dan intens demi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.