Sumbarkita – Dua pria di Kota Payakumbuh diringkus polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Kamis (8/8) sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka inisial AF (40) berperan sebagai kurir ditangkap saat mengantarkan sabu. Sementara tersangka AT (35) selaku penjual ditangkap oleh Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat berada di rumahnya.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra menyebut, penangkapan dua orang tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama ini.
“Kami sudah mencurigai dan mengantongi nama AT sebagai salah satu pelaku peredaran narkotika di Payakumbuh, tertangkapnya AF sebagai kurir AT, semakin mempermudah kita untuk meringkus dirinya,” ujar Iptu Aiga.
Penangkapan AT ini dijelaskan Kasat bermula saat anggotanya melakukan penangkapan terhadap AF di sekitaran Jalan Kesehatan, Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Payakumbuh Utara. Dalam penangkapan yang juga turut disaksikan warga sekitar itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu di kantong celana belakang AF yang disimpan dalam kotak rokok LA.
Kepada polisi, AF mengaku bahwa dirinya telah disuruh AT untuk mengantarkan sabu itu kepada seseorang di kawasan itu.
“Berdasar pengakuan AF itu, tim langsung memburu dan mencari keberadaan AT,” ungkap Aiga.
Tak menunggu lama, polisi langsung menyasar keberadaan AT di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara.