Sumbarkita – Bangunan liar yang berdiri di sepanjang pinggiran Sungai Batang Arau Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Padang pada Selasa (5/11).
Kepala Seksi Operasi Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi menyampaikan pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut telah melanggar peraturan daerah (perda) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Lima. Keberadaan bangunan liar itu juga dinilai semrawut dan kelihatan kumuh.
“Mereka membangun tanpa izin serta membuat pandangan jadi tidak indah karena banyak barang-barang bekas menumpuk sekitar bangunan liar itu,” kata dia.
Ia menyebutkan, sebelum dibongkar pihaknya telah memberikan surat peringatan. Pembongkaran tersebut dilakukan untuk membuat kawasan itu menjadi lebih bersih dan rapi.
Sementara itu, PPNS BWS Sumatera Lima Padang, Bambang mengungkapkan pembongkaran bangunan liar dilakukan secara bertahap. Kemudian, aturan akan lebih diperketat lagi.
“Karena wilayah bantaran sungai itu memang tidak diizinkan untuk mendirikan bangunan,” pungkasnya.