Sumbarkita – Kuasa hukum korban penganiayaan lansia Saudah (67) di Kabupaten Pasaman menyebut peristiwa kekerasan yang dialami kliennya bukan dilakukan oleh satu orang, melainkan diduga melibatkan lebih dari satu pelaku. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan satu terduga pelaku telah menyerahkan diri dan ditahan.
Korban saat ini mendapat pendampingan hukum dari Mevrizal Law Office. Salah satu kuasa hukum korban, Mevrizal, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan lanjut usia merupakan perbuatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.
“Kami meyakini peristiwa ini merupakan pengeroyokan. Kekerasan terhadap seorang perempuan lansia adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Mevrizal dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/1/2026).
Mevrizal menjelaskan, pendampingan hukum dilakukan secara resmi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Januari 2026 yang diberikan langsung oleh korban. Perkara ini dilaporkan ke kepolisian oleh anak korban, Ilhamuddin, dan telah diterima secara sah oleh penyidik.
Menurutnya, sejak laporan diterima, tim kuasa hukum aktif mendampingi seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk jajaran kepolisian di tingkat daerah.
“Kami meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Korban adalah lansia yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara,” ujarnya.
Satu Terduga Pelaku Ditahan
Sementara itu, Polres Pasaman mengonfirmasi bahwa satu orang terduga pelaku telah menyerahkan diri dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Pasaman.
Kepala Polres Pasaman Muhammad Agus Hidayat menyampaikan, terduga pelaku berinisial IS (26), warga Lubuk Aro Jorong VI, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao.
“Terduga pelaku menyerahkan diri pada Selasa (6/1/2026). Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus,” kata Agus.












