SUMBARKITA.ID — Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar, meminta agar Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas Habib Rizieq (HRS) ke pengadilan agar sidangnya segera dimulai.
Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 meminta agar proses hukum segera dilimpahkan ke pengadilan.
Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar mengatakan, setelah Habib Rizieq resmi ditahan pada Minggu dini hari (13/12/2020), tidak ada lagi pemeriksaan kepada HRS.
“Tidak ada pemeriksaan. Semuanya udah beres,” ujar Azis Yanuar, Minggu (13/12/2020).
Menurut Azis, Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya meminta berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan.
“Langsung sidang saja biar cepat. Kalau bisa sekarang saja langsung dilimpahin. Proses yang sebenarnya kan di pengadilan,” tegas Azis dilansir pojoksatu.
Selain Habib Rizieq ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Mereka adalah Ketua Panitia Akad Nikah Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Habib Ali Bin Alwi Alatas, Penanggungjawab Bidang Keamanan Maman Suryadi, Penanggungjawab Acara yang juga Ketua Umum (Ketum) FPI KH Ahmad Shobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 20 hari ke depan. (sk/pojoksatu)