Selasa, 17 Februari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya

FazrinaldoOleh : Fazrinaldo
Jumat, 16 Januari 2026 | 18:25 WIB
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap tiga pelaku penambangan emas ilegal berinisial T (35), SAP (32), dan MS (37) di area perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/1/2026). Foto: Polres Dharmasraya

Polisi menangkap tiga pelaku penambangan emas ilegal berinisial T (35), SAP (32), dan MS (37) di area perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/1/2026). Foto: Polres Dharmasraya


Sumbarkita — Polisi menangkap tiga pelaku penambangan emas ilegal berinisial T (35), SAP (32), dan MS (37) di area perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/1/2026).

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin di daerah tersebut pada Kamis (15/1/2026) pagi.

Ia melanjutkan, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya bersama anggota Polsek Koto Baru langsung melakukan penindakan di lokasi.

“Pada pukul 15.00 WIB kami menangkap tiga orang laki-laki yang sedang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin,” katanya kepada Sumbarkita, Jumat (16/1/2026) pagi.

BACAJUGA

Psikolog Ungkap Penyebab Kasus Siswi SMP Padang Pariaman Dihamili Kenalan lewat Medsos

Main Togel, Nelayan di Pesisir Selatan Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun

Ia mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin dompeng merek Draco, satu unit keongan, satu buah paralon, dua buah selang tembak, serta peralatan lainnya yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

Ia mengatakan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ketiga pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” imbuhnya.


TOPIK Dharmasrayahukum minerbakasus tambang ilegalkejahatan lingkungankronologi penangkapanMesin dompengPenambangan IlegalPolres DharmasrayaPolsek Koto BaruSatreskrimSumatera BaratTambang Emas Ilegaltambang tanpa izin

Baca Juga

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Psikolog Ungkap Penyebab Kasus Siswi SMP Padang Pariaman Dihamili Kenalan lewat Medsos

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:22 WIB
Main Togel, Nelayan di Pesisir Selatan Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun

Main Togel, Nelayan di Pesisir Selatan Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:52 WIB
Korban Pencabulan di Padang Pariaman Tinggalkan Kampung, Tak Tahan Tekanan Setelah Kasus Viral

Korban Pencabulan di Padang Pariaman Tinggalkan Kampung, Tak Tahan Tekanan Setelah Kasus Viral

Senin, 16 Februari 2026 | 21:11 WIB
Polisi Tangkap 2 Pria Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung, 1 Plastik Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap 2 Pria Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung, 1 Plastik Barang Bukti Disita

Senin, 16 Februari 2026 | 17:54 WIB
Kasus Ayah Bunuh Pelaku Pencabulan Anak di Padang Pariaman, Polisi Siapkan Tes Kejiwaan Tersangka

Kasus Ayah Bunuh Pelaku Pencabulan Anak di Padang Pariaman, Polisi Siapkan Tes Kejiwaan Tersangka

Senin, 16 Februari 2026 | 16:01 WIB
Seorang IRT di Sijunjung Ditangkap Polisi, Sabu dan Alat Hisap Disita

Seorang IRT di Sijunjung Ditangkap Polisi, Sabu dan Alat Hisap Disita

Senin, 16 Februari 2026 | 15:33 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamit Merantau ke Jawa, Pemuda Asal Sumbar Ditemukan Jadi Kerangka di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masalah Pengisian BBM Subsidi, Bus Alhijrah Tanggapi Klarifikasi SPBU Tarusan Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pencabulan di Padang Pariaman Tinggalkan Kampung, Tak Tahan Tekanan Setelah Kasus Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Rumah dan di Depan Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Warga Padati Banda Kali Padang Jelang Ramadan 1447 H

Warga Padati Banda Kali Padang Jelang Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:33 WIB
BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:18 WIB
Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Syawal April 2024, Dianjurkan Bagi Umat Muslim

Link Live Streaming Sidang Isbat 2026, Pengumuman Awal Puasa Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:15 WIB
Muhammadiyah Jelaskan Dasar Penetapan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari

Muhammadiyah Jelaskan Dasar Penetapan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:02 WIB
Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:58 WIB
Next Post
Arus Lalu Lintas Padang–Bukittinggi Padat, Sistem Buka Tutup Masih Berlaku

Arus Lalu Lintas Padang–Bukittinggi Padat, Sistem Buka Tutup Masih Berlaku

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id