Sumbarkita — Polisi menangkap tiga pelaku penambangan emas ilegal berinisial T (35), SAP (32), dan MS (37) di area perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/1/2026).
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin di daerah tersebut pada Kamis (15/1/2026) pagi.
Ia melanjutkan, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya bersama anggota Polsek Koto Baru langsung melakukan penindakan di lokasi.
“Pada pukul 15.00 WIB kami menangkap tiga orang laki-laki yang sedang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin,” katanya kepada Sumbarkita, Jumat (16/1/2026) pagi.
Ia mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin dompeng merek Draco, satu unit keongan, satu buah paralon, dua buah selang tembak, serta peralatan lainnya yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Ia mengatakan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ketiga pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” imbuhnya.















