Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan pada Pilkada Serentak Nasional 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Kota Padang pada Jumat (9/8). Acara ini dipimpin oleh Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen dan dihadiri oleh partai politik serta KPU kabupaten/kota se-Sumbar.
Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kegiatan ini untuk menyamakan pandangan dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati.
“Untuk pencalonan sendiri akan dimulai pada tangal 27 sampai 29 Agustus 2024, dalam tiga hari itu para calon gubenur dan wakilnya mendatangi KPU Sumbar. Di sana kita memberikan pelayanan yang maksimal,” ujarnya.
“Terdapat syarat-syarat bagi para kandidat yang hendak mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati,” tambah dia.
Syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024 ini telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dia menambahkan, pada rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber yang akan menjelaskan terkait pencalonan kepala daerah.