Padang – KPU RI menerbitkan Surat Dinas Nomor 2038 tertanggal 11 September 2024 perihal Penerimaan kembali Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dengan satu pasangan calon. Instruksi ini juga berlaku untuk KPU Dharmasraya.
Sebelumnya, Bawaslu Dharmasraya telah menyampaikan rekomendasi ke KPU setempat untuk melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon yang telah mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran calon.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan bahwa Surat Dinas KPU RI memerintahkan KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran namun belum diberikan status pendaftarannya, apakah diterima atau dikembalikan.
“Meskipun demikian, ada persyaratan tambahan bagi parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, sementara parpol tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon lain pada rentang waktu tanggal 27 hingga 29 Agustus yang lalu,” ujar Ory, Kamis (12/9).
Persyaratan tambahan tersebut adalah berupa surat pemberitahuan bermaterai cukup yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol pengusung dan disampaikan kepada pasangan calon dan partai politik koalisi awal.
Substansi penyampaiannya adalah bahwa parpol tersebut mendaftarkan pasangan calon yang berbeda dan berkoalisi dengan parpol yang berbeda pula dari sebelumnya.
“KPU Sumbar sudah menginstruksikan kepada KPU dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi Bawaslu tersebut secara bersamaan,” kata Ory.