Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh stakeholder terkait persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi mengatakan, rapat koordinasi yang dilakukan tersebut melibatkan seluruh pengurus partai politik (Parpol), pihak kepolisian, TNI, Kesbangpol, dan rekan-rekan media.
“Agenda kali ini adalah persyaratan pencalonan untuk kepala daerah. Jadi, kami mengundang seluruh stakeholder terkait dan rekan-rekan media,” ujar Aswandi di kantor KPU Pessel, Sabtu (3/8).
Lebih lanjut dijelaskannya, adapun persyaratan yang diwajibkan sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
“Jadi, ada dua metode persyaratan pencalonan, pertama 20 persen dari jumlah kursi DPRD yaitu 9 kursi. Selanjutnya 25 persen dari jumlah suara sah gabungan partai pengusung yakni 70.322 suara sah,” kata Aswandi.
Dari semua tahapan tersebut, pihaknya berharap agar semua proses pelaksanaan Pilkada 2024 di Pesisir Selatan dapat dipahami dengan baik oleh partai politik sebagai pengusung, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, maupun yang mencalonkan diri dari pasangan calon perseorangan.