Sumbarkita — KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.
Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK terkait penentuan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyoroti dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 harus diperuntukkan bagi haji reguler dan 1.600 bagi haji khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.














