SUMBARKITA.ID — Petugas Satpol PP Padang mendatangi lokasi kosan dan penginapan kawasan Perupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Minggu (30/4/23).
Awalnya masyarakat melapor ke petugas Satpol PP karena resah kosan dan penginapan tersebut menyatukan kos perempuan dan laki laki dalam satu bangunan.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengawasan ke lokasi.
“Saat dilakukan pengecekan oleh personil benar didapati pemilik kos tersebut menyatukan kos putra dengan tempat kos putri dalam satu lokasi atau bangunan,” kata Mursalim dikutip dari keterangannya, Senin (1/5/2023).
Pemilik kosan tersebut diduga telah beraktifitas melanggar aturan terkait norma-norma serta ketentuan yang tertuang di dalam Perda Kota Padang Nomor 9 tahun 2016.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan pada setiap kamar-kamar penghuni kos, petugas tidak menemukan pasangan ilegal.
“Saat dilakukan pengecekan tidak ditemukan penghuni kos yang membawa teman pria atau teman wanitanya menginap di sana dalam satu kamar,” ungkap Mursalim.
Tetapi dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemilik rumah kos tersebut tetap diberikan surat pemangilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
“Kepada pemilik rumah kos tersebut agar memenuhi panggilan yang kita berikan pada hari Rabu, 3 Mei 2023, serta membawa bukti izin usaha mereka,” terangnya.
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
“Kita akan terus aktif melakukan pengawasan aktivitas rumah kos maupun penginapan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sehingga tidak bertentangan dengan norma-norma dan aturan yang berlaku di Kota Padang,” pungkasnya. ***












