Sabtu, 18 Juli 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Artikel & Opini

Korupsi Imipas: Ketika Penyimpangan Menjadi Kebiasaan di Lingkungan Birokrasi

Oleh : Redaksi
Minggu, 07 Juni 2026 | 10:00 WIB
in Artikel & Opini
Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI


Oleh: Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd.

Sumbarkita – Pengungkapan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan publik pada pertanyaan yang sama: mengapa praktik semacam ini terus berulang, bahkan ketika sistem pengawasan semakin ketat dan teknologi pelayanan semakin maju?

Pertanyaan tersebut penting karena kasus yang sedang didalami KPK tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum. Jika dugaan yang ada terbukti, persoalan ini juga menyangkut perilaku manusia, budaya organisasi, dan cara kekuasaan memengaruhi keputusan individu dalam lingkungan birokrasi. Dengan kata lain, kasus ini tidak cukup dipahami dari perspektif hukum semata. Kita juga perlu melihatnya melalui lensa psikologi hukum.

Data yang terungkap sejauh ini menunjukkan dugaan pemerasan dalam layanan izin tinggal WNA mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022–2026. Selain itu, terdapat temuan aliran dana mencurigakan hingga ratusan miliar rupiah yang masih didalami penyidik. Tentu seluruh proses tersebut harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah. Namun besarnya angka yang muncul menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai penyimpangan yang berdiri sendiri.

Dalam psikologi hukum, terdapat konsep yang dikenal sebagai normalisasi penyimpangan. Fenomena ini terjadi ketika tindakan yang awalnya dianggap salah perlahan-lahan diterima sebagai sesuatu yang biasa. Prosesnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia tumbuh melalui pembiasaan. Pelanggaran kecil yang dibiarkan akan menjadi standar baru. Standar baru yang terus diulang akhirnya berubah menjadi kebiasaan. Pada tahap tertentu, individu bahkan tidak lagi merasa sedang melakukan sesuatu yang keliru.

BACAJUGA

Ketika Bullying Meledak Menjadi Bom

Hari ini Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Naik ke Rp18.126

Fenomena tersebut pernah dijelaskan oleh Diane Vaughan (1996) dalam konsep normalization of deviance. Menurutnya, sebuah organisasi dapat secara perlahan menerima perilaku menyimpang sebagai praktik yang wajar apabila penyimpangan tersebut berlangsung terus-menerus tanpa konsekuensi yang berarti. Dalam kondisi seperti itu, batas antara yang benar dan yang salah menjadi semakin kabur. Di sinilah bahaya terbesar sebenarnya berada.

Korupsi besar jarang lahir dari keputusan besar yang mendadak. Korupsi lebih sering tumbuh dari toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil yang dianggap tidak penting. Ketika lingkungan kerja mulai menganggap penyimpangan sebagai hal biasa, individu yang awalnya menolak dapat berubah menjadi permisif. Bahkan dalam beberapa kasus, mereka yang tidak ikut terlibat justru dianggap berbeda dari kelompoknya.

Psikolog sosial Albert Bandura (1999) menyebut proses ini sebagai moral disengagement atau pelepasan kendali moral. Seseorang tetap mengetahui bahwa tindakannya salah, tetapi ia menciptakan berbagai alasan untuk membenarkannya. Misalnya dengan berpikir bahwa semua orang juga melakukannya, bahwa kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar, atau bahwa sistem memang sudah berjalan seperti itu sejak lama.

Ketika pembenaran semacam itu berkembang dalam sebuah organisasi, hukum mulai kehilangan daya cegahnya. Bukan karena aturan tidak ada, melainkan karena kesadaran moral perlahan melemah. Individu tidak lagi takut melanggar karena pelanggaran tersebut sudah menjadi bagian dari lingkungan sosial yang dianggap normal.

Kasus Imipas juga menunjukkan bahwa teknologi tidak selalu identik dengan integritas. Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah mendorong digitalisasi pelayanan publik untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dan pengguna layanan. Kebijakan ini pada dasarnya tepat. Semakin sedikit interaksi yang tidak perlu, semakin kecil peluang terjadinya transaksi yang menyimpang.

Namun pengalaman menunjukkan bahwa teknologi hanya memperbaiki alat, bukan selalu memperbaiki perilaku. Sistem digital dapat mengurangi peluang penyimpangan, tetapi tidak dapat menghapus motif yang mendorong seseorang melakukan penyimpangan. Karena itu, reformasi birokrasi yang hanya berfokus pada teknologi sering kali tidak cukup.

Dalam perspektif psikologi hukum, perilaku manusia dipengaruhi oleh tiga faktor utama: individu, lingkungan, dan sistem pengawasan. Ketiganya harus berjalan secara seimbang. Individu memerlukan integritas. Lingkungan membutuhkan budaya organisasi yang sehat. Sementara sistem pengawasan harus mampu mendeteksi sekaligus mencegah penyimpangan sejak dini. Apabila salah satu unsur tersebut lemah, risiko pelanggaran akan meningkat. Sebaliknya, ketika ketiganya bekerja bersama, peluang penyimpangan dapat ditekan secara signifikan.

Pemikiran Lawrence Kohlberg (1984) mengenai perkembangan moral juga memberikan pelajaran penting. Kohlberg menjelaskan bahwa perilaku etis seseorang tidak hanya ditentukan oleh ancaman hukuman. Tingkat moral yang lebih tinggi muncul ketika individu bertindak berdasarkan kesadaran tentang nilai keadilan dan tanggung jawab sosial. Artinya, birokrasi yang sehat tidak cukup dibangun dengan ketakutan terhadap sanksi. Ia juga harus dibangun melalui internalisasi nilai-nilai integritas.

Karena itu, pengungkapan kasus oleh KPK seharusnya tidak berhenti pada proses penegakan hukum. Proses hukum memang penting untuk memastikan akuntabilitas. Namun yang tidak kalah penting adalah melakukan evaluasi terhadap budaya organisasi yang memungkinkan dugaan penyimpangan tersebut terjadi.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang melanggar, melainkan juga mengapa pelanggaran itu bisa berlangsung. Apakah terdapat kelemahan pengawasan? Apakah ada budaya permisif terhadap penyimpangan? Apakah mekanisme kontrol internal berjalan efektif? Pertanyaan-pertanyaan semacam itu jauh lebih penting untuk mencegah pengulangan kasus serupa di masa depan.

Pada akhirnya, kasus Imipas mengajarkan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi juga merupakan persoalan psikologis dan kultural. Ia tumbuh ketika penyimpangan dianggap biasa, ketika pembenaran moral menggantikan rasa bersalah, dan ketika lingkungan organisasi gagal menjaga standar etika yang sehat.

Karena itu, reformasi birokrasi tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan sistem yang lebih modern. Reformasi juga harus menyentuh wilayah yang lebih mendasar, yakni cara berpikir, budaya kerja, dan kesadaran moral para penyelenggara negara. Sebab hukum yang kuat membutuhkan institusi yang sehat, dan institusi yang sehat pada akhirnya selalu bergantung pada kualitas manusia yang menjalankannya.

Ketika integritas menjadi budaya, hukum akan bekerja lebih ringan. Namun ketika penyimpangan berubah menjadi kebiasaan, sebanyak apa pun aturan yang dibuat akan selalu tertinggal beberapa langkah di belakang pelanggarnya.

* Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd. adalah Ketua Pulaupanjang HAJeF Project (PHP) Pasaman Barat, Sumbar; Dosen bidang PPKn.


TOPIK Albert Bandurabudaya organisasiDiane Vaughanintegritas aparaturizin tinggal WNAkorupsi birokrasikorupsi ImipasKPKLawrence Kohlbergmoral disengagementnormalisasi penyimpanganPelayanan Publikpengawasan internalpsikologi hukumreformasi birokrasi

Baca Juga

MBG dan Rp1 Triliun yang Mengusik Kepercayaan Publik

Ketika Bullying Meledak Menjadi Bom

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:30 WIB
Hari ini Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Naik ke Rp18.126

Hari ini Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Naik ke Rp18.126

Senin, 13 Juli 2026 | 14:03 WIB
Norwegia: Gol dan Good Governance

Norwegia: Gol dan Good Governance

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:00 WIB
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

MUI dan Wacana Mempidanakan LGBTQ: Ikhtiar Menjaga Kemaslahatan dan Mandat Pancasila

Kamis, 02 Juli 2026 | 12:06 WIB
Ronaldo, Portugal, dan Pelajaran dari Sebuah Hasil Imbang

Ronaldo, Portugal, dan Pelajaran dari Sebuah Hasil Imbang

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:28 WIB
MBG dan Rp1 Triliun yang Mengusik Kepercayaan Publik

MBG dan Rp1 Triliun yang Mengusik Kepercayaan Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 00:00 WIB
Next Post
Video: Dugaan Penghentian Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Berlanjut, Terjadi Cekcok di Lokasi

Video: Dugaan Penghentian Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Berlanjut, Terjadi Cekcok di Lokasi

#TERPOPULER

  • Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

    Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumahnya Terbakar, Pria di Padang Panjang Tewas Terbakar Dalam Kamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung oleh Istri di Dalam Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Asal Solok Selatan Putus Kuliah karena Terkendala Biaya, Datangi Dedi Mulyadi untuk Minta Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

DPRD Kota Padang Sahkan P-APBD 2026, Fraksi PAN Minta Hibah Rp3 Miliar untuk PPMTI Dicoret

DPRD Kota Padang Sahkan P-APBD 2026, Fraksi PAN Minta Hibah Rp3 Miliar untuk PPMTI Dicoret

Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:29 WIB
Tanggul Jebol Akibat Hujan Deras, Sejumlah Warga di Agam Dilaporkan Terjebak

Tanggul Jebol Akibat Hujan Deras, Sejumlah Warga di Agam Dilaporkan Terjebak

Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:12 WIB
Rumahnya Terbakar, Pria di Padang Panjang Tewas Terbakar Dalam Kamar

Rumahnya Terbakar, Pria di Padang Panjang Tewas Terbakar Dalam Kamar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:10 WIB
Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Porprov Sumbar 2026 Lewat Turnamen Futsal Afkot Cup 3

Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Porprov Sumbar 2026 Lewat Turnamen Futsal Afkot Cup 3

Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:06 WIB
Fraksi PKB-Ummat Setujui P-APBD Kota Padang 2026, Soroti Optimalisasi PAD hingga Tata Kelola Aset

Fraksi PKB-Ummat Setujui P-APBD Kota Padang 2026, Soroti Optimalisasi PAD hingga Tata Kelola Aset

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:54 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id