“Perilaku itu membuat pendukung geram dan pelaku langsung diminta memasang kembali APK yang dia copot,” kata Jimi.
Lebih lanjut, usai diminta memasang kembali APK, AY kemudian dilaporkan ke pengawas pemilu dan polisi.
“Kami sebagai tim sukses tidak terima dengan tindakan pelaku itu. Apapun motifnya itu salah, karena APK yang kami pasang tidak melanggar aturan,” ungkapnya.
Tim Kuasa Hukum JKA-Rahmat Hidayat, Fauzan Chaniago bilang pelaku yang dilaporkan yakni AY merupakan seorang Purnawirawan Polri.
Aksi AY mencopot APK JKA-Rahmat Hidayat itu sempat membuat pendukung marah, sehingga dia diamankan ke Polsek Nan Sabaris.
Dia menambahkan, kejadian yang diduga termasuk pelanggaran Pemilu di Padang Pariaman telah terjadi beberapa kali. Namun yang secara resmi dilaporkan baru kejadian kali ini.
“Sudah ada beberapa perusakan di daerah daerah lain, cuman yang kami laporkan baru kali ini, yang kasus di tempat lain masih dilakukan penelusuran,” tambah dia.