Jumat, 6 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Korban 1.200 Jiwa, Kenapa Bencana di Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

RedaksiOleh : Redaksi
Senin, 08 Desember 2025 | 14:02 WIB
in Nasional
Puing-puing dan kendaraan berserakan usai banjir bandang menerjang Aceh Tamiang. (AP Photo/Binsar Bakkar).

Puing-puing dan kendaraan berserakan usai banjir bandang menerjang Aceh Tamiang. (AP Photo/Binsar Bakkar).


Sumbarkita – Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir 2025 menimbulkan dampak kemanusiaan besar. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya sekitar 1.200 orang meninggal dunia dan hilang, dengan kerusakan permukiman mencapai 156 ribu rumah di 52 kabupaten/kota terdampak.

Berdasarkan dashboard resmi BNPB yang diperbarui pada 8 Desember 2025, jumlah korban meninggal dunia tercatat 950 jiwa, sementara 274 orang dinyatakan hilang. Selain itu, sekitar 5.000 warga mengalami luka-luka akibat bencana.

Dampak bencana tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional.

Lantas, apa sebenarnya kriteria penetapan bencana nasional?

BACAJUGA

Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Ini Tanggal Lengkapnya

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri pada 19 Maret 2026

Tidak Semua Bencana Jadi Bencana Nasional

Besarnya jumlah korban jiwa, kerusakan infrastruktur, hingga kerugian harta benda tidak otomatis membuat suatu peristiwa ditetapkan sebagai bencana nasional. Penetapan status tersebut memiliki dasar hukum dan prosedur khusus.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa status dan tingkat bencana nasional maupun daerah ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, meliputi:

  • jumlah korban,
  • kerugian harta benda,
  • kerusakan prasarana dan sarana,
  • cakupan luas wilayah terdampak,
  • serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status bencana tersebut diatur melalui Peraturan Presiden, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 7 ayat (3).

Peran BNPB dan Pemerintah Pusat

Dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, disebutkan bahwa Kepala BNPB dapat menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam kondisi tertentu, setelah mendapat keputusan rapat koordinasi antar kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Menko terkait.


123Next
TOPIK banjir acehBanjir BandangBanjir SumbarBanjir SumutBencana Nasionalbencana sumateraBNPBkriteria bencana nasionalLongsorPenanggulangan Bencanaperpres 17 2018status bencana nasionalUU 24/2007

Baca Juga

Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Ini Tanggal Lengkapnya

Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Ini Tanggal Lengkapnya

Selasa, 03 Maret 2026 | 16:57 WIB
Catat! Ini 15 Titik Pemantauan Hilal di Sumbar pada 17 Februari 2026

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri pada 19 Maret 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 14:20 WIB
Kabar Duka, Wapres ke-6 RI Meninggal Dunia

Kabar Duka, Wapres ke-6 RI Meninggal Dunia

Senin, 02 Maret 2026 | 09:12 WIB
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 dari BUMN

Mudik Gratis ke Padang 2026, Tersedia 7.000 Kursi Bus, Ini Cara Daftarnya

Senin, 02 Maret 2026 | 04:30 WIB
Situasi Timur Tengah Memanas, Warga Indonesia Diminta Tunda Umrah

Situasi Timur Tengah Memanas, Warga Indonesia Diminta Tunda Umrah

Minggu, 01 Maret 2026 | 22:24 WIB
MUI Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace

MUI Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:28 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

    Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Kapolsek di Sumatera Barat Dimutasikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru SMPN di Padang Panjang Setubuhi Siswi 14 Tahun 2 Kali, Korban Diancam dan Dicekik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri di MTI Tarusan Kamang Agam Mengaku Jadi Korban Perundungan Selama Setahun, Ini Respons Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pemuda Ditangkap di Limapuluh Kota, Polisi Temukan Barang Terlarang Dibalut Tisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Sawah Hilang, Rumah Hanyut: 86 KK Korban Banjir Padang Pariaman Hidup di Tengah Ketidakpastian

Lebaran Tanpa Rumah, 815 Warga Padang Pariaman Bertahan di Huntara

Jumat, 06 Maret 2026 | 19:00 WIB
Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Jumat, 06 Maret 2026 | 18:00 WIB
Dosen dari Amerika Bahas Islam dan Politik di Kampus UIN Imam Bonjol Padang

Dosen dari Amerika Bahas Islam dan Politik di Kampus UIN Imam Bonjol Padang

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:49 WIB
Ramlan Nurmatias: Seluruh Warga Bukittinggi Dijamin Program BPJS Kesehatan

Ramlan Nurmatias: Seluruh Warga Bukittinggi Dijamin Program BPJS Kesehatan

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:21 WIB
Kisah Jopri di Pasaman, Setahun Terbaring Lumpuh Usai Tertimpa Kayu, Keluarga Berharap Bantuan

Kisah Jopri di Pasaman, Setahun Terbaring Lumpuh Usai Tertimpa Kayu, Keluarga Berharap Bantuan

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:07 WIB
Next Post
Wali Kota Pariaman Buka Porsadin 2025, Tekankan Pembentukan Karakter Santri

Wali Kota Pariaman Buka Porsadin 2025, Tekankan Pembentukan Karakter Santri

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id